Kasatpol PP Madina Sebut Belum Ada Dasar Hukum Tertibkan Penangkaran Walet
PANYABUNGAN
suluhsumatera : Banyak penangkaran walet yang diduga tidak memiliki izin berkembang di Kab. Mandailing Natal (Madina), yang seharusnya dapat dimanfaatkan pemerintah setempat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Seperti di atas Gedung Madina Square, Panyabungan. Ada penambahan bangunan untuk penangkaran di sana.
Penangkaran itu dapat dipastikan tidak memiliki izin, apalagi memberikan sumbangsih untuk penambahan PAD.
Lain lagi yang terlihat di Lintas Timur, Kel. Pidoli Dolok. Lurahnya, Ainan Nur juga mengakui, sampai saat ini tidak ada pemberitahuan kepada pihak kelurahan terkait penangkaran tersebut.
"Kita dari Kelurahan Pidoli Dolok belum ada menerima pemberitahuan tentang adanya penangkaran itu," katanya, Rabu (6/7/2022).
Merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 16 tahun 2018 tentang Satpol PP, adalah perangkat daerah yang dibentuk untuk menegakkan Peraturan Daerah (Perda), Peraturan Kepala Daerah, menyelenggarakan ketertiban umum, dan ketenteraman serta menyelenggarakan pelindungan masyarakat.
Kasatpol PP Madina, Drs. Lismulyadi Nasution, MM malah menyebutkan, Pemkab Madina sedang menggodok Perda dan Perbub mengenai sarang burung tersebut.
"Saat ini kita belum bisa melakukan penertiban terhadap bangunan dan sarang burung walet. Sebab, langkah awal atau dasar hukum kita untuk masuk melakukan pengaturan dan penertiban terkait itu adalah Perda dan Perbup," katanya ketika dikonfirmasi.
Namun terkait dasar hukum yang dimaksud, sebelumnya telah ada aturan tentang Pajak Daerah. Yakni, Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Madina No. 7 tahun 2011, yang pada bagian ke delapan terdapat pasal-pasal tentang pajak sarang walet.
Sebagaimana Pasal 40, obyek pajak sarang burung walet adalah pengambilan dan pengusahaan sarang burung walet dan Pasal 41 juga jelas diterangkan, setiap pengusahaan, pengelolaan dan pembudidayaan sarang burung walet wajib memiliki izin dari pemerintah daerah. (ir)
Comments