Kasus Penganiayaan Ketua SMSI Madina, SMSI Sumut Kecewa Dengan Tuntutan JPU
PANYABUNGAN
suluhsumatera : Serikar Media Siber Indonesia (SMSI) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) kecewa dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang hanya menuntut satu tahun penjara terhadap masing-masing terdakwa penganiaya Ketua SMSI Mandailing Natal (Madina), Jeffry Barata Lubis.
“Entah apa pertimbangan Jaksa penuntut yang mengajukan tuntutan seringan itu, kita kurang mengerti,” heran Irwan Ginting, SH, Seksi Hukum dan Pembelaan Media SMSI Sumut kepada wartawan, Kamis (28/7/2022).
Irwan mengatakan, kalau kejadiannya seperti ini yang dikenal cukup peka dan responsif jika wartawan diusik tentunya masyarakat.
Rasa kepercayaan masyarakat terhadap supremasi hukum bisa berkurang karena dinilai sudah mencederai rasa keadilan.
“Kita segenap pengurus SMSI Sumut sangat kecewa atas tuntutan ini karena kita tahu pengeroyokan terhadap korban Jeffry, sudah direncanakan para terdakwa di tempat umum,” ungkapnya.
Karena dengan tuntutan satu tahun penjara, bukan SMSI Sumut saja yang kecewa namun pihak yang mengerti hukum dan masyarakat umum yang tahu peristiwa tersebut dapat dipastikan juga akan merasa kecewa.
“Kita tetap menghormati kinerja kejaksaan. Kita SMSI Sumut berharap kepada Majelis Hakim yang menangani perkara ini nantinya dapat mempertimbangkan dan memberikan rasa keadilan kepada korban dan masyarakat dengan menjatuhkan hukuman seberat-beratnya terhadap para terdakwa agar ke depannya para terdakwa ini tidak mengulangi perbuatannya lagi,” katanya.
Jelasnya, perlu dijatuhi hukuman seberat-beratnya agar ada efek jera bagi pelaku yang melakukan tindakan kekerasan secara bersama-sama di depan umum, apalagi tindakan itu direncanakan. Juga pelajaran kepada masyarakat agar tidak mudah menganiaya orang lain.
Terkait tuntutan itu, pengurus SMSI Madina juga mengaku heran. Sebab pada awal dimulainya persidangan, hingga sidang terakhir sebelum pembacaan tuntutan selalu dikawal meski persidangannya juga sempat tertunda selama seminggu, tampaknya jaksa bersungguh-sungguh dalam menangani perkara ini.
“Kita juga heran dengan tuntutan ini. Awalnya kita melihat jaksa sepertinya bekerja sungguh-sungguh tapi pas pembacaan tuntutan kenapa jadi satu tahun. Apalagi jaksa sempat membuat statemen waktu sidang menghadirkan saksi yang meringankan terdakwa, kesaksian yang diberikan saksi saat itu tidak menyambung dan bahkan tidak diduga memberatkan terdakwa,” terang Sekretaris SMSI Madina, M. Irwan Arifianto.
Meski demikian tambahnya, SMSI Madina berharap melalui putusan hakim nantinya dapat memberikan rasa keadilan bagi korban. (ril/ir)
Comments