Kuasa Hukum PT. SIPP Kecewa, 2 Kali Sidang, Oknum PPNS KLHK Tidak Hadir di PN Jakpus
JAKARTA
suluhsumatera : Bambang Sri Pujo Sukarno Sakti, SH, MH kecewa dengan inisial AY, oknum Penyidik Pegawai Negri Sipil (PPNS) Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI (KLHK), tidak hadir di Sidang kedua Praperadilan pada Pengadilan Negri Kelas 1A, Jln. Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat.
Hal tersebut dijelaskan Bambang Sri Pujo didampingi Helmi Syam Damanik, SH dan Rizal Noor, SH, Penasihat Hukum dari Agus Nugroho dan Erik Kurniawan dalam Sidang Praperadilan Nomor 08/Pid.Pra/2022/PN.JKT.PST kepada awak media usai persidangan di PN Jakarta Pusat, Senin (4/07/2022).
Dalam persidangan dengan Hakim tunggal yang dipimpin oleh Hakim Madya Utama, Panji Surono, SH, MH didampingi Panitera Fakuri Bani, SH dijelaskan, surat panggilan telah sampai kepada Inisial AY di KLHK, dengan bukti tanda tangan penerimaan surat, di ruang sidang lantai III Ruang Purwoto Ganda Subrata, namun pihak KLHK tidak hadir.
Sejalan dengan itu, baik Bambang Sri Pujo maupun Rizal Noor dan Helmi Syam, meminta kepada Hakim, agar persidangan berikutnya dapat dipercepat, dengan pertimbangan salah satu dari managemet PT. SIPP telah ditahan oleh PPNS KLHK di Rutan Bareskrim, dan meminta proses penyidikan dihentikan.
Menurut Bambang, inisial AY dari KLHK cukup arogan dan berani mengancam sekuriti PT. SIPP dengan senjata api laras panjang, walau bertentangan dengan Peraturan Kapolri No. 11 tahun 2017, dengan penyidikan mepersangkakan Pasal 98, 104, 114 dan 116 PP No. 22 tahun 2021.
Pasalnya kata Bambang, inisial AY oknum PPNS KLHK awal penyidikan berpedoman dengan surat No. S. 418/PPSALHK/PDW/GKM.0/4/2022 tertanggal 19 April 2022, tentang pemberitahuan pengawasan dalam verivikasi pengaduan yang ditandatangani Direktur pada Direktorat Pengawasan dan Sangsi Administrasi Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Sisi lain kata Bambang yang juga Wakil Ketua Umum lembaga Jokowi Mania itu, Bupati Bengkalis dengan surat No. 442/KPTS/VI/2021 tertanggal 29 Juni 2021, sudah memberi sanksi denda sebesar Rp101 juta dan sudah dibayarkan pihak PT. SIPP, tertanggal 4 Oktober 2021, secara tunai dan diterima oleh Ed Efendi dari Dinas LH dan M. Fedro Kabag Hukum Pemda Bengkalis.
"Sebenarnya pihak PT. SIPP adalah perusahaan yg taat hukum, walau disadari sanksi denda yang diajukan pihak Pemda Bengkalis telah menyimpang dari UU No. 32 tahun 2009 dan PP No. 22 tahun 2009 serta PP No. 22 tahun 2021 sesuai bunyi lampiran XV tabel 4, tabel 18, dan pasal-pasalnya," tegas Bambang.
"Ini belum lagi ceritra kewenangan, masa seorang Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) berani mencabut Nomor Induk Berusaha (NIB) dan perizinan lain yang dikeluarkan pemerintah pusat kepada PT. SIPP," pungkasnya. (yan)
Comments