Lagi, Timsus Polres Padangsidimpuan Berhasil Bekuk Pengedar Ganja dengan BB 2 Kg
PADANGSIDIMPUAN
suluhsumatera : Kapolres Padangsidimpuan, AKBP. Dwi Prasetyo Wibowo, SIK menyebutkan, Polres Padangsidimpuan senantiasa terus gencar memberantas peredaran gelap narkotika dan obat-obatan berbahaya di Kota Padangsidimpuan, dan tetap berkomitmen memberantasnya, sehingga tidak ada tempat bagi bandar maupun pengedar di Kota Padangsidimpuan.
“Sebagai bentuk wujud kepedulian terhadap masyarakat, Polres Padangsidimpuan senantiasa berkomitmen memberantas peredaran gelap Narkoba guna menyelamatkan generasi muda penerus bangsa,” tegas Kapolres.
Seperti halnya yang dilakukan seorang pria berinisial FAJ alias Feri, 35 warga Jalan Sutan Maujalo, Gang Saroha, Kel. Sidangkal, Kec. Padangsidimpuan Selatan, yang nekat mengedarkan ganja.
Feri ditangkap Timsus Polres Padangsidimpuan di Jalan Sutan Maujalo, Gang Rukun, Lingkungan I, Kel. Sidangkal, Minggu (24/07/2022) sekira pukul 20.00 WIB.
Kasat Intelkam Polres Padangsidimpuan, AKP. P. Gultom yang memimpin proses penangkapan mengatakan, berawal dari informasi dari masyarakat, di Kel. Sidangkal masih marak peredaran Narkoba.
Dari informasi tersebut, kata Kasat, kemudian personel melakukan Pulbaket dan penyelidikan hingga berhasil mengantongi identitas pelaku.
Benar saja, pelaku ternyata FAJ alias Feri seorang residivis Narkoba yang baru saja menghirup udara bebas dari penjara.
Tidak berselang lama, personel berhasil mengetahui keberadaanya di areal perkebunan milik warga yang berada Jalan Sutan Maujalo, Gang Rukun, Kel. Sidangkal.
Kasat Inteljam mengungkapkan, saat hendak ditangkap ternyata kehadiran personel sempat diketahui pelaku, sehingga yang bersangkutan berusaha untuk melarikan diri dan mencoba menghilangkan barang bukti dengan cara membuangnya ke semak-semak.
“Tapi karena kegesitan personel, akhirnya Feri berhasil diciduk tanpa ada perlawanan,” ungkapnya.
Lebih lanjut Gultom mengatakan, dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti narkotika golongan I jenis ganja dengan berat mencapai 2 kilogram (Kg).
Dari hasil penyisiran, personel juga menemukan 13 bungkus kecil ganja siap edar bersama satu hektet dan satu unit Hp berikut uang Rp80 ribu.
“Kini tersangka bersama barang bukti dibawa menuju Mapolres Padangsidimpuan,” terang Kasat Intelkam.
Kasat juga membeberkan, kepada personel Feri mengaku mendapat barang haram tersebut dari seorang pria berinisial F.
Kemudian personel pun melakukan pengembangan ke rumah F yang berada di Jalan BM. Muda, Kel. Silandit, ternyata pria yang dicari itu sudah tidak berada di kediamannya.
Selanjutnya, petugas melakukan penggeladahan dan menemukan 1 bungkus plastik kecil berisi sabu beserta satu jarum suntik, dan satu mancis di belakang rumah F, kini pihaknya masih melakukan pengembangan guna pemeriksaan lebih lanjut.
“Saat ini, tersangka tengah menjalani pemeriksaan intensif guna membongkar jaringan Ini,” tandasnya. (baginda)
Comments