Pelaku Pembakar Sepeda Motor Warga, Diduga Anggota Geng Motor Kini Ditahan di Polsek Tanjung Morawa
LUBUK PAKAM
suluhsumatera : Polisi mengamankan seorang pria diduga anggota geng motor berinisial DAC, 18 warga Gang Bilal, Dusun IV, Desa Tanjung Morawa B, Kec. Tanjung Morawa, Kab. Deli Serdang.
Ia diamankan di Lorong 2, Gang Inpres, Kel. Pekan, Kec. Tanjung, pada Sabtu (25/6/2022)
Kapolsek Tanjung Morawa, AKP. Firdaus Kemit, SH didampingi Kanit Reskrim, Iptu. O. J. Samosir, SH kepada wartawan, Kamis (30/6/2022), menjelaskan, penangkapan tersangka berdasarkan laooran Rusiadi, 44 warga Dusun VIII, Desa Bagan Sinembah, Kec. Tanjung Morawa.
Dalam laporan pengaduan korban itu disebutkan, peristiwanya terjadi, Minggu (24/4/2022), di Jalan Medan-Lubuk Pakam, Dusun I, Tanjung Morawa A.
Kejadian berawal saat saksi Ryaez Waldy bersama saksi M. Citaro Nirwana mengendarai sepeda motor Honda Beat BK3496MBK warna hitam.
Kemudian saksi dihadang oleh gerombolan para pelaku dengan memakai senjata tajam di lokasi kejadian.
Lalu kedua saksi jatuh dari sepeda motor dan langsung melarikan diri tanpa membawa sepeda motor yang dikendarai kedua saksi.
Lalu saksi menoleh kebelakang, ternyata sepeda motor mereka telah terbakar. Akibat kejadian tersebut korban membuat laporan pengaduan ke polisi dengan kerugian Rp.6.680.000.
Mendapat laporan korban, Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa Polresta Deli Serdang melakukan penyelidikan.
Pada Sabtu (25/6/2022) sekitar pukul 23.00 WIB, tim mendapat informasi bahwa pelaku berada di Lorong 2, Gang Inpres. Tim pun bergerak dan mengamankan pelaku tanpa perlawanan dan diangkut ke komando.
"Pelaku mengakui perbuatannya telah menghadang para saksi sehingga terjatuh dari sepeda motor. Pelaku mengakui melempar dan memukuli sepeda motor korban. Korban terjatuh selanjutnya teman pelaku membakar sepeda motor korban," ujar Firdaus. (mtp)
Comments