Pemkab dan Kejari Padang Lawas Teken MoU Bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara
PADANG LAWAS
suluhsumatera : Pemkab Padang Lawas (Palas) dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Palas tandatangani Memorandum of Understanding (MoU) bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara di Aula Hotel Al Marwah, Jalan Ki Hajar Dewantara, Sibuhuan, Rabu (20/07/2022).
Usai penanatangan MoU antara Pemkab Palas dan Kejari Palas, Plt. Bupati Palas, drg. H. Ahmad Zarnawi Pasaribu, CHt, MM, MSi menyampaikan, dengan ada penandatangan nota kesepakatan ini diharapkan tercipta sinergitas yang baik antara pemerintah daerah dengan Kejari Palas.
Dikatakan, kegiatan ini bermula dari aspek rencana dan aspek tata kelola administrasi pemerintahan mengandung pertanggungjawaban dalam pemberian bantuan hukum.
“Tentunya melalui kesepakatan bersama dapat mengoptimalkan tugas dan fungsi para pihak dalam menyelesaikan permasalahan khususnya bidang hukum dan tata negara terutama di lingkungan pemerintah daerah,” terangnya.
Tentu dalam berbagai pelaksanaan yang dilakukan oleh pemerintah, katanya, pasti ada hambatan atau pun masalah yang dihadapi di lapangan baik secara aktif dan pasif yang dapat mengganggu fungsi pelayanan pemerintah daerah, sehingga diperlukan bantuan hukum.
“Saya berharap dengan adanya MoU ini, pihak Kejari Palas selaku lembaga Yudikatif dapat memberi saran bagi aparatur pemerintah di lingkungan kerja Pemkab Palas, khususnya dalam menciptakan produk hukum,” pungkasnya.
Sementara Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Palas, Teuku Herizal, SH, MH mengatakan, sesuai fungsi Kejaksaan dibidang Perdata dan Tata Usaha Negara, perlu peran yang strategis dalam pencegahan risiko hukum bagi pemerintah daerah serta aparaturnya, baik bidang hukum perdata administrasi negara maupun hukum negara.
Menurutnya, risiko hukum dalam pengadaan barang dan jasa merupakan area yang rawan penyimpangan serta kesalahan yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara yang sangat mempengaruhi keberhasilan pelaksanaan pembangunan dan secara nyata berimplikasi pada kegiatan nasional dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
“Dengan adanya kerja sama ini, tentu kami siap bersinergi dengan memberi pertimbangan, pendampingan dan bantuan hukum kepada Pemkab Palas di bidang Perdata dan TUN sesuai kesepatan,” tambahnya.
“Kami selaku Jaksa Pengacara Negara dengan senang hati memberikan pendampingan bagi semua OPD untuk berkonsultasi dengan kami tentang permasalahan hukum yang sekiranya kurang dipahami,” tambahnya.
Lanjut Teuku Herizal, apabila diperlukan untuk sosialisi, Kejari Palas siap membantu dan memberikan sosialisasi.
Ia berharap, dengan adanya nota kesepahaman maupun perjanjian kerjasama yang telah dibuat dan disepakati bersama untuk diimplementasikan dalam berbagai kegiatan nyata yang berkaitan dengan pendampingan bantuan hukum.
Hadir di kegiatan MoU tersebut, unsur Forkopimda, seluruh Pimpinan OPD jajaran Pemkab Palas, organisasi kepemudaan dan pihak perbankan serta camat se Kab. Palas. (sutan)
Comments