Pengeroyok Wartawan Dituntut 1 Tahun, Rediyanto Pesimis dengan Perkara Tambang Emas Ilegalnya
PANYABUNGAN
suluhsumatera : Kasus pengeroyokan wartawan di Kab. Mandailing Natal (Madina), berkolerasi terhadap perkara tambang emas ilegal yang masih dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Madina.
Alhasil kalangan jadi meragukan jaksa menangani perkara ini karena dampak dari tuntutan sebelumnya.
“Jika perkara pengeroyokan yang telah viral ini saja dituntut satu tahun penjara, bagaimana dengan perkara tambang emas ilegalnya. Sudah jelas dalam SPDP tercantum pasal 158 tentang Minerba, ketika pelimpahan tahap II bisa berubah jadi pasal 161, aneh,” ungkap Rediyanto Sidi Jambak, Pengamat Hukum dari Universitas Panca Budi, Sabtu (30/7/2022).
Melihat ringannya tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap terdakwa pengeroyokan wartawan, ia pun jadi pesimis dalam proses persidangan perkara tambangnya. Karena katanya, kedua perkara ini punya hubungan kuat.
Diceritakan kembali, pengeroyokan terhadap wartawan, Jeffry Barata Lubis terjadi karena terkait permintaan para terdakwa untuk menghentikan pemberitaan tambang emas ilegal.
Akhirnya kalangan pun menumpukan harapan kepada Majelis Hakim, salah satunya Rediyanto. Karena sebutnya, banyak kejanggalan dalam dua perkara ini sehingga membutuhkan kebijaksanaan hakim untuk memberikan keadilan. (ir)
Comments