Proyek Fisik di BPBD Madina Diduga Gunakan Galian C Tak Berizin
PANYABUNGAN
suluhsumatera : Kegiatan fisik pemeliharaan pelataran parkiran Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Mandailing Natal (Madina) yang menggunakan APBD TA 2022, diduga menggunakan material dari kegiatan galian C tidak berizin.
Proyek yang dikerjakan oleh CV. SJ dengan senilai Rp91.100.000 itu, terindikasi melanggar Pasal 161 UU Nomor 3 Tahun 2020, tentang perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009, tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
“Kami diminta untuk mengerjakannya dan CV. SJ ini bukan perusahaan Kami, Kami dari bengkel yang berada di Saba Padang, Desa Pidoli Lombang,” ungkap pekerjanya, ketika awak media menelusuri dugaan tersebut, Jumat (22/7/2022).
Kepala BPBD Kabupaten Madina, Edi Sahlan pun hanya memberikan jawaban singkat terkait pengawasan yang dilakukan oleh pihak BPBD terhadap kegiatan itu.
“Silahkan tanya ke pak Habib. Ia akan lebih memahami hal kegiatan rehabilitasi ini,” katanya. (ir)
Comments