Tuntutan Satu Tahun Kepada Pengeroyok Wartawan, Anggota DPR RI dan Praktisi Hukum Bersuara
PANYABUNGAN
suluhsumatera : Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) satu tahun penjara terhadap para pelaku pengeroyokan wartawan di Pengadilan Negeri (PN) Mandailing Natal (Madina) telah mengundang perhatian dari berbagai pihak, karena dipandang menciderai rasa keadilan bagi wartawan.
Praktisi Hukum, Ridwan Rangkuti, yang juga Kuasa Hukum korban mengungkapkan kekecewaannya.
Menurutnya tuntutan satu tahun tidak masuk akal dan logika hukum karena Pasal 170 ayat (2) point 1e HUHPidana ancaman hukumannya tujuh tahun penjara.
“Dimana letak rasa keadilannya, baik terhadap korban maupun masyarakat umum karena sudah viral selama ini. JPU tidak mempertimbangkan kinerja dan upaya penyidik Polres Madina yang melakukan penangkapan sewaktu pelaku melarikan diri. Ini kan bisa menjadi pertimbangan yang memberatkan para terdakwa,” ucapnya kepada media, Rabu (27/7/2022).
Jelasnya, dengan tuntutan ini pihak penyidik akan merasa kecewa. Karena kinerja kepolisian yang mengejar terdakwa hingga ke Kab. Padang Lawas dianggap sia-sia.
Seharusnya JPU sebutnya, mewakili hak-hak korban dan bukan mengabaikannya.
“Jika ditanya kecewa pasti kecewa. Tetapi mari kita berpikir positif agar majelis hakim dapat mempertimbangkan dan memberikan rasa keadilan kepada korban dan masyarakat dengan menjatuhkan hukuman yang lebih tinggi terhadap terdakwa," ajaknya.
Anggota Komisi III DPR RI, Hinca Panjaitan juga meminta Majelis Hakim dapat bersikap adil dalam mengambil keputusan nantinya, agar kekritisan wartawan di Kab. Madina jangan sampai terancam.
“Karena kita ketahui awal mula pemukulan ini disebabkan pemberitaan soal tambang emas ilegal sehingga muncul rasa ketidaksenangan dari oknum-oknum tertentu. Ada upaya untuk menutup kekritisan tersebut, tapi tidak bisa,” ucap Hinca.
Hinca menilai, tuntutan selama satu tahun yang dibacakan oleh JPU sudah melukai wartawan. Ia mengatakan, seharusnya jaksa melihat secara utuh perkara ini sebelum terjadinya pengeroyokan.
Ia pun mengharapkan ada reaksi dari pihak Komisi Yudisial. Karena menurut pandangannya, ada oknum-oknum yang berusaha melemahkan kekritisan wartawan. (ir)
Comments