2 Pria Diduga Pencuri Sawit Kebun Ditangkap, Toyota Kijang Tanpa Plat Turut Diamankan dan 2 Kawannya DPO
LABUHANBATU
suluhsumatera : Diduga dua dari 4 pencuri sawit kebun PT. Tapian Nadenggan Divisi 1 Blok A 29 ditangkap Unit Reskrim Polsek Sei Kanan dan turut diamankan Toyota Kijang pick up tanpa plat, Selasa (30/8/2032).
Adapun pelaku yang diamankan yaitu AG, 35 warga Dusun Gadung Laut, Desa Ujung Gading, Kec. Sei Kanan dan HH, 37 warga Lingkungan Kampung Baru, Kel. Langgapayung, Kec. Sei Kanan, Kab. Labuhanbatu Selatan.
Sementara kedua temannya yaitu J, 40 dan KH alias Kamal, warga Dusun Amelia, Desa Hajoran, Kec. Sei Kanan, Kabz Labuhanbatu Selatan, masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Mereka dilaporkan oleh PT. Tapian Nadenggan yang diwakili Horas Manik, 29, Asisten Div 1 warga Perumahan Divisi 1 PT. TN Desa Batang Nadenggan, Kec. Sei Kanan, dengan kerugian Rp.2.808.000.
Kapolsek Sei Kanan, AKP. Herry Sugiarto melalui Kanit Reskrim, Ipda. Francis Saragi membenarkan penangkapan kedua pelaku diduga pencuri sawit kebun PT. Tapian Nadenggan.
“Benar, ada kami tangkap 2 diduga pencuri sawit dan 2 temannya masuk DPO,” ujarnya via seluler.
Kata Ipda. Francis Saragi, kronologis dan ungkap kasus bermula, Minggu (28/8/2022) sekitar pukul 17.00 WIB, saksi Rio Andri Tambunan dan saksi Sunario melihat ada aktifitas pemanenan buah kelapa sawit di Blok A29 Divisi 1, diduga panen dilakukan orang yang bukan karyawan kebun PT. Tapian Nadenggan.
Selanjutnya, saksi melihat AG bersama temannya melansir buah hasil yang dijatuhkan ke luar dari areal PT. Tapian Nadenggan (lahan masyarakat). Lalu saksi menghubungi Horas Manik untuk melaporkan kejadian tersebut dan saksi memantau terus pergerakan AG dan temannya itu.
Sekitar pukul 21.00 WIB, datang mobil Toyota Kijang pickup masuk ke areal kebun PT. Tapian Nadenggan dan saksi melihat buah sawit dimuat ke mobil itu, lalu dibawa ke arah Simpang Ranto Jior dan saksi mengikuti mobil itu dari jarak jauh.
Ternyata pihak Polsek Sungai Kanan sudah dihubungi managemen kebun dan di simpang Ranto Jior diamankan 2 orang pelaku atas nama HH (sopir mobil) dan AG sedangkan J tidak ada di dalam mobil.
Selanjutnya mobil pickup tanpa plat berisi 64 tandan buah sawit seberat 1440 kilogram dan 2 orang diamankan dan dilakukan interogasi dan menerangkan bahwa buah sawit tersebut adalah buah sawit milik PT. Tapian Nadenggan yang diambil/panen AG dan J tanpa izin.
Saudara J bertugas menurunkan buah dgn eggrek, sedangkan AG melansir buah ke lahan masyarakat untuk mengelabui petugas bahwa buah sawit itu milik masyarakat.
Kemudian AG menghubungi mobil pickup milik KH alias Kamal yang memerintahkan adik kandungnya HH untuk menjemput buah sawit itu dengan upah diberikan AG dan J sebesar Rp300/kilogram dan buah dibawa ke Ramp Simpang Amelia
Saudara HH mengetahui buah itu adalah hasil kejahatan dan tetap membawa buah itu karena upah angkut yang lumayan diluar dari biasanya. Akibat perbuatannya kedua tersangka dibawa ke Polsek Sei Kanan untuk proses hukum lebih lanjut dan kedua temannya masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). (jr)
Comments