6 DPC Partai Demokrat di Sumut Minta Hakim Mahkamah Partai agar Muscab Ulang
MEDAN
suluhsumatera : Sebanyak enam Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat di Sumatera Utara, meminta majelis hakim agar dilakukan Muscab ulang.
Jika majelis perpendapat lain atas tuntutan para penggugat yang meminta paraih suara terbesar Muscab ditetapkan sebagai Ketua DPC Partai Demokrat di Sumatera Utara, karena tidak sesuai dengan AD ART (Pasal 94 Ayat 5) tentang Hak Suara, Peraturan Organisasi (PO) tentang Muscab Nomor 02./DPp-PD/V /2021 , pada Pasal 6 Poin H tentang Hak Suara, Juklak Nomor 1/BPOKK- PD/VI/ 2021 pada nomor poin 2 tentang Hak Suara dan Kepesertaan Muscab.
Demikian disampaikan Labuhan Hasibuan, SAg pada wartawan usai sidang virtual Mahkamah Partai di Medan, Kamis (25/8/2022).
Keenam DPC tersebut adalah peraih suara terbesar pada Musyawarah Cabang IV Partai Demokrat pada bulan lalu, di Hotel Le Polonia Medan.
DPC tersebut yakni, Kabupaten Batubara Suhelmi, Serdang Bedagai Labuhan Hasibuan, Simalungun Eliyas Barus, Dairi Markus, Nias Pantos, dan Padang Lawas Utara (Paluta) Rico Rivai Siregar adalah peraih terbesar suara pada saat Muscab lalu.
Padahal menurut Anggaran Dasar pada BAB XII Pasal 90 Ayat 1, Hak Suara adalah jumlah suara yang dihitung dalam menentukan keputusan musyawarah dan sistem pengambilan keputusannya dilakukan secara aklamasi atau pemungutan suara.
“Semua DPAC pendukung yang diberikan pada teman-teman, masih tregistrasi di DPD Partai Demokrat Sumatera Utara, DPP PD dan KPU RI sebagai DPAC yang sah. Namun mandat dan dukungan mereka tidak dihargai, ini jelas mengkangkangi konsitusi partai. Belum lagi pelanggaran pelaksanaan Muscab itu, inkonsitusional bisa dilahat di PO Nomor 02 tetantang Muscab,” paparnya.
Disebutkan, Muscab adalah pengambilan keputusan tertinggi di tingkat DPC. Tapi jika dilihat dari PO tentang Muscab IV Partai Demokrat Sergai, pada BAB II tentang prosedur pelaksanaan, adalah cacat hukum, antara lain pada Pasal 6 poin C:
“Yang mana didalamnya bahwa penyelenggara Muscab adalah DPC bukan DPD Partai Demokrat Sumatera Utara, mulai dari BAB IV Pasal 12 (Tahapan), Pasal 13 (Perencanaan), Pasal 14 (Persiapan Muscab), Pasal 15 (Pelaksanaan Muscab), Pasal 16 (Pasca Muscab).
“Hampir semua pasal ini dilanggar semua persidangan tidak mempunyai Tatib, penetapan peserta, jadwal acara, kecuali dengan pembacaan putusan penetapan. Penerbitan SK DPC yang diberikan kepada oleh DPP PD pada tanggal 2 Agustus 2022 lalu juga tidak sesuai, dikarenakan dasar SK itu bertentangan dengan mekanisme yang ada, salah satu contohnya SK dikeluarkan dulu baru dibentuk formatur,” imbuhnya.
“Jangan-jangan formatur yang ditetapkan tidak diikutkan untuk nyusun pengurusnya,” ujarnya.
“Pembegalan terhadap konsitusi partai adalah sebuah penghianatan terhadap partai, padahal kita baru selesai menghempang KLB abal-abal di Sibolangit. Ini tidak bisa dibiarkan, akan kita jaga sampai tuntas,” tandas Labuhan Hasibuan. (hrp)
Comments