Alumni Minta Lahan UIN Sumut di Desa Sena Segera Diselesaikan
MEDAN
suluhsumatera : Misteri lahan tanah seluas lebih kurang 100 hekare katanya milik UINSU yang terletak di Desa Sena, Batang Kuis, Kab. Deli Serdang, berulang kali menyita perhatian publik soal sulitnya pihak UINSU menguasai lahàn tersebut.
Terakhir, pada 14 Agustus 2022, Rektor bersama tim turun ke lapangan juga tidak berjalàn lancar, masih menghadapi kendala karena masih ada masyarakat yang mengatakan mereka telah lama menguasai lahan.
Yang menjadi perhatian publik adalah ketidakjelasan statatus lahan milik negara (UINSU).
“Saya sebagai Alumni Fakultas Dakwah IAIN Sumut merasa heran, kenapa soal tanah ini tidak bisa diselesaikan dengan baik,” ungkap Ance Selian kepada wartawan, Senin (15/8/2022).
Oleh karena itu, lanjut Ketua IKA PMII Sumut ini, pihak Rektor perlu juga menjelaskan ke publik tentang keberadaan tanah tersebut.
“Kapan itu di beli oleh pihak UINSU? Kepada siapa dibeli? Sitatus tanahnya hak milik siapa? Pada saat jual beli akta tanahnya berstatus apa? surat lurah?, atau surat camat ?, atau surat BPN,? surat notaris PPAT? atau perjanjian bawah tangan?,” imbuhnya.
Mestinya kata dia, disaat terjadi pembayaran harus ada jaminan keamanan dari penjual dan aparatur desa (pemerintah) atau surat SS.
“Jika semua dokumen telah lengkap makan mestinya ditegakkan peraturan. Tangkap siapa yang mencoba menghalangi lahan tersebut. Perlu ketegasan pihak UINSU menjaga memelihara dan menggunakan aset Negara. Disisi lain saya merasa heran kenapa UINSU membeli tanah di Desa Sena. Sementara UINSU telah membangun kampus di daerah Tuntungan. Mestinya UINSU membeli lahàn yg berdekatan di daerah Tuntungan untuk epektif pengendalian operasional kerja,” paparnya.
“Bahkan saya pikir perlu juga di telusuri keberadaan pihak penjual dan merinci kelayakan harga tanah. Ini harus terang benderang karna sudah menjadi perhatian publik,” pungkasnya. (hrp)
Comments