Dinyatakan Lengkap, Berkas Tersangka Pembunuhan di Simangambat Dilimpahkan ke Jaksa
PANYABUNGAN
suluhsumatera : Setelah dinyatakan lengkap, Kepolisian Resor Mandailing Natal (Madina) akhirnya melimpahkan berkas tersangka kasus pembunuhan ke Kejaksaan Negeri Madina.
Ada empat tersangka yang dilimpahkan dalam kasus ini, yakni MAH, 32, AG, 30, AH, 28, dan ZR, 28.
Mereka disebut punya peran berbeda dalam melakukan penculikan dan pembunuhan terhadap Irman Efendi Harahap.
“Berkasnya sudah dinyatakan lengkap oleh jaksa. Kemarin, Unit Idik IV telah melimpahkan tersangka dan barang buktinya ke kejaksaan,” kata Kapolres Madina, AKBP. H. M. Reza, CAS melalui Kasat Reskrim, AKP. Edi Sukamto, Jumat (19/8/2022).
Dapat diketahui, kasus ini terjadi di Lingkungan III, Kel. Simangambat, Kec. Siabu. Terungkap setelah adanya pengaduan bernomor: LP/A/11/III/2022/SPKT/SEK.SIABU/POLRES MADINA/POLDA SUMUT, pada 27 Maret 2022 lalu.
Saat itu kepergian Irman Efendi alias Adek ini mengundang tanda tanya, terlebih ada pengakuan warga yang mendengar suara teriakan serta melihat pelaku sedang memikul sebuah karung ke luar dari dalam rumahnya.
Ternyata karung tersebut berisikan korban yang mau dibawa menggunakan betor. (ir)
Comments