Kasus Dana Desanya Diselidiki Inspektorat, Oknum Kades Hutanamale Sudah Jadi Tersangka di Kasus Dugaan Penipuan dan Penggelapan
PANYABUNGAN
suluhsumatera : Oknum Kepala Desa (Kades) Hutanamale, Kec. Puncak Sorik Marapi (PSM), Kab. Mandailing Natal (Madina), berinisial SN dilaporkan ke Inspektorat terkait realisasi penggunaan Dana Desa tahun 2015-2021.
Saat ini kasusnya masih dalam penyelidikan Inspektorat, namun Ditreskrimum Polda Sumut sudah menetapkannya sebagai tersangka di kasus yang berbeda, yakni dugaan penipuan dan penggelapan.
Inspektur Kabupaten Madina, Rahmad Daulay melalui tim pemeriksanya, H. Ongku Siregar mengatakan, pelapornya adalah LSM Pencari Fakta.
Ada 11 poin dalam laporan itu, diantaranya masalah kurang volume, mark up harga dan termasuk juga soal pemberdayaan.
“Kita sudah cek fisik ternyata ada. Semua dikerjakan tidak ada yang fiktif. Hanya saja bangunannya sudah tampak rusak-rusak. Namun kita masih terus melakukan pemeriksaan, kita akan coba koordinasikan lagi ke si pelapor,” sebutnya, Kamis (4/8/2022).
Sementara terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapannya, Kades Hutanamale ini ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimum Polda Sumut.
Ditetapkan dalam surat bernomor : B/1904/VII/2022/Ditreskrimum, tertanggal 29 Juli 2022, menjelaskan perihal Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) ke V atas laporan korban berinisial AGM. Penyidik telah melakukan gelar perkara, pada Kamis 28 juli 2022 lalu. (ir)
Comments