Sejumlah Organisasi dan Lembaga di Labusel Diminta Kembalikan Kendaraan Dinas
KOTAPINANG
suluhsumatera : Pemkab Labusel menyurati sejumlah organisasi atau lembaga yang menerima kendaraan dinas dengan status pinjam pakai untuk segera mengembalikannya.
Permintaan itu tertuang dalam surat dengan nomor 900/1250/BPKAD/2022 bertanggal 16 Agustus 2022, yang diteken oleh Sekretaris Daerah (Sekda), Hery Wahydi M, SSTP, MAP. Surat tersebut ditujukan kepada seluruh ketua organisasi dan lembaga yang ada di Kab. Labusel.
Dalam surat tersebut dijelaskan, agar organisasi atau lembaga bersangkutan segera mengembalikan kendaraan dinas yang dipergunakan. Kendaraan tersebut dikembalikan secara lengkap baik fisik maupun dokumen kepemilikan.
Adapun alasan permintaan pengembalian aset tersebut, sehubungan dengan Permendagri No. 19 tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah. Kendaraan dinas tersebut dikembalikan kepada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) selambatnya, Jumat 19 Agustus 2022.
Plt. Kepala BPKAD Pemkab Labusel, Ali Imron yang dikonfirmasi para wartawan, Jumat (19/8/2022), membenarkan ada surat tersebut. Menurutnya, surat tersebut ditujukan kepada sembilan organisasi atau lembaga yang menggunakan kendaraan dinas berupa mobil.
“Itu dikembalikan dulu. Nanti setelah dikembalikan, akan didata kembali, mana yang boleh dipinjamkan sesuai aturan, akan kita berikan lagi,” katanya. (*/sya)
Comments