Sidang Tambang Emas Ilegal, JPU Abaikan Pendapat Ahli Soal Penerapan Pasal
PANYABUNGAN
suluhsumatera : Pengadilan Negeri (PN) Mandailing Natal (Madina) kembali menyidangkan perkara kasus tambang emas ilegal dengan terdakwa AAN.
Sidang hari ini adalah pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada terdakwa.
Dalam pembacaan tuntutan, terdakwa dituntut satu tahun penjara oleh JPU, Putra Marsudi, dengan menggunakan Pasal 161 UU No. 3 tahun 2020, perubahan atas UU No. 4 tahun 2009, tentang Mineral dan Batubara.
“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 161 UU No3 Tahun 2020, tentang Minerba. Dan kami menuntut satu tahun penjara dengan denda sebesar Rp15 juta. Jika terdakwa tidak sanggup membayar denda maka diganti hukuman pengganti enam bulan penjara,” kata Putra di hadapan Majelis Hakim, Kamis (4/8/2022).
Namun terkait penerapan pasal, pada sidang sebelumnya, Kamis (7/7/2022) lalu, JPU pernah menghadirkan dua saksi ahli ke persidangan.
Salah satunya dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Wilayah VI, yakni Horas Edison.
Saat itu di hadapan Majelis Hakim, Horas mengatakan kalau perbuatan terdakwa itu tepat jika dikenakan dengan Pasal 158. Namun apa yang sudah menjadi pertimbangan saksi ahli ini diabaikan oleh jaksa.
Wakil Sekretaris LIRA Kab. Madina, M Syawaluddin, pun ikut mengomentari tuntutan tersebut. Menurutnya, kegiatan penambangan ilegal bukan hanya merugikan masyarakat namun sudah berdampak pada lingkungan.
“Kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh terdakwa ini juga sudah merusak lingkungan, pelakunya harus diberi efek jera. Jika hanya dihukum penjara satu tahun, ini sangatlah rendah,” ucapnya.
Ia juga mencium ada unsur tertentu dalam tuntutan ini. Sebab ada dua perkara yang dinilainya berkaitan itu dituntut dengan tuntutan yang sama.
Lantas, ia pun mengajak Komisi Kejaksaan (Komjak) untuk turun tangan menyelidiki permasalahan hukum di Madina. (ir)
Comments