Terdakwa PETI Divonis 8 Bulan Penjara, GNPK RI Sumut akan Adukan ke Mabes Polri
PANYABUNGAN
suluhsumatera : Terdakwa Penambang Emas Tanpa Izin (PETI), AAN divonis hakim selama delapan bulan penjara.
Vonis ini kurang dua bulan dari tuntutan jaksa sebelumnya, yang menuntut satu tahun penjara.
Sidangnya berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Mandailing Natal (Madina). Sidang yang dipimpin oleh Hakim Arief Yudiarto, SH, MH itu telah menyatakan AAN bersalah melakukan tindakan pidana Pasal 161 UU Minerba.
“Putusan ini diambil berdasarkan musyarawah yang dilakukan oleh hakim ketua dan dua hakim anggota. Putusan hakim ini juga tidak boleh berbeda dari pasal yang didakwakan JPU kepada terdakwa,” kata Catur Alfath Satriya, SH, Juru Bicara PN Madina, kepada wartawan, Jumat (12/8/2022).
Ia menjelaskan, dalam dakwaan JPU ada Pasal 161 UU Minerba dan Pasal 109 tentang Lingkungan Hidup.
Majelis hakim kemudian menimbangnya berdasarkan dari keterangan saksi dan alat bukti. Serta juga karena ketidakmampuan JPU menghadirkan alat bukti eskavator.
“Jika hakim memutuskan menggunakan pasal diluar dakwaan (unprofesional conduct), hakim dianggap melanggar kode etiknya. Dalam UU Hukum Acara Pidana telah diatur prihal itu,” jelas Alfath.
Terpisah, GNPK RI Sumut pun menduga Polda Sumut telah memberikan keterangan yang tidak benar kepada Kompolnas ketika Kompolnas meminta klarifikasi atas penanganan kasus tersebut. Keterangan yang disampaikan, dikatakan tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya.
“Alat berat berupa eskavator tidak benar sudah diserahkan. Ini berdasarkan pernyataan Kasi Intel Kejaksaan Madina, Fati Zai, saat pers rilis pelimpahan tersangka, pada 12 Mei 2022 lalu,” sebut Pendi Luaha, SH, Pengacara GNPK RI Sumut. (ir)
Comments