Tim Tabur Kejaksaan Negeri Simalungun Tangkap DPO Tersangka Kasus Korupsi Dana BOS dan DAK Tahun Anggaran 2018-2020
SIMALUNGUN
suluhsumatera : Mantan Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Pematang Bandar, Kab. Simalungun, berinisial HP yang merupakan DPO kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana BOS reguler tahun anggaran 2018-2020 dan dana DAK serta dana BOS afirmasi tahun anggaran 2020 di SMA 1 Pematang Bandar, ditangkap Tim Tabur Kejari Simalungun.
Ia ditangkap dari samping Cafe Braga, Jalan H. Adam Malik, Kota Pematang Siantar, pada Jumat malam (12/8/2022) sekira pukul 23.45 WIB.
Penangkapan tersangka HP oleh Tim Tabur Kejari Simalungun ini dipimpin langsung Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri Simalungun, Asor Olodaiv Siagian.
Dalam keterangan tertulisnya, Asor Olodaiv Siagian menjelaskan, sebelumya, pihak Kejaksaan Negeri Simalungun telah melakukan surat pemanggilan terhadap tersangka, namun tidak pernah memenuhi panggilan yang dilayangkan tanpa alasan yang sah.
Atas dasar tersebut, pihak penyidik dari Kejaksaan Negeri Simalungun meminta Tim Tabur, untuk melakukan penangkapan.
Selama tiga minggu dilakukan pencarian dan pengintaian, akhirnya Tim Tabur kejaksaan Negeri Simalungun, ditangkap saat lagi duduk santai di samping Cafe Braga yang terletak di Jalan Haji Adam Malik, Kota Pematang Siantar, pada Jumat malam.
“Tersangka merupakan DPO kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana BOS regular tahun anggaran 2018-2020 dan dana DAK serta dana BOS Afirmasi tahun anggaran 2020 di SMA Negeri 1 Pematang Bandar, Kabupaten Simalungun, yang mengakibatkan kerugian negara kurang lebih Rp.1.217. 220.000,” papar Kasi Intel.
Setelah dilakukakan penangkapan oleh TIM Tabur Kejari Simalungun, tersangka diserahkan ke Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Simalungun, untuk dilakukan pemeriksaan dan penahanan guna mempermudah penyidikan lebih lanjut.
Untuk saat ini, tersangka akan ditahan selama 20 hari di Lapas Kelas II-A Siantar. Terhadap tersangka akan dijerat Pasal Primair, yakni Pasal 2 ayat 1 Subsidair Pasal 3, Subsidair Pasal 8 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 Jo Pasal 64 ayat 1 KUHPidana, dengan ancaman penjara selama seumur hidup.
Sementara, berdasarkan hasil penyidikan dan pemeriksaan tersangka, pada Jumat (13/8/2022), penyidik berpendapat telah memenuhi syarat-syarat penahanan terhadap tersangka yang diatur dalam KUHAP.
“Penahanan terhadap tersangka menjelang HUT RI ke 77 ini, merupakan sebuah prestasi bagi Kejaksaan Negeri Simalungun, yang menunjukkan bahwa Kejaksaan Negeri Simalungun berkomitmen dalam penegakan hukum di wilayah Kejaksaan Negeri Simalungun,” sebut Kasi Intel. (syahru/ade)
Comments