Anak Dibawah Umur di Rohil Ini Jadi Korban Pencabulan Ayah Tirinya
ROKAN HILIR
suluhsumatera : Seorang ayah tiri yang tega mencabuli anak tirinya yang masih dibawah umur, diringkus aparat Satreskrim Polres Rokan Hilir (Rohil).
Pelaku diringkus saat berada di warung di Simpang Benar, Kel. Cempedak Rahuk, Kec. Tanah Putih, Minggu (11/9/2022).
Laki laki berusia 46 tahun yang kesehariannya bekerja sebagai petani dan tinggal di Kec. Tanah Putih ini diringkus polisi setelah menerima laporan ibu kandung korban, pada Minggu (11/9/2022), yang merasa tidak senang atas aksi bejat pelaku, tega menyentuh anak perempuan pelapor yang masih pelajar berusia 15 tahun, yang juga anak tiri pelaku sebanyak sembilan kali, sejak Mei 2022 hingga 4 Juli 2022.
Kapolres Rohil, AKBP. Andrian Pramudianto, SIK, MSi yang dikonfirmasi melalui Kasi Humas, AKP. Juliandi, SH membenarkan adanya pengungkapan perkara dugaan persetubuhan dan pencabulan terhadap anak dibawah umur tersebut.
“Telah menerima laporan sehubungan dengan adanya dugaan tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak dibawah umur,” kata Juliandi.
Laporan yang disampaikan oleh pelapor, pada Rabu 07 September 2022, setelah anaknya pulang, ia menayakan apa yang terjadi selama korban pergi bersama ayah tirinya.
Lalu korban mengaku, sudah disentuh atau disetubuhi oleh ayah tirinya sebanyak sembilan kali mulai dari Mei 2022 hingga 4 Juli 2022.
Setelah menerima laporan, Tim Opsnal Polres Rohil mendapat informasi, pelaku persetubuhan dan pencabulan terhadap anak dibawah umur sedang berada di warung.
Kemudian dilakukan penangkapan terhadap pelaku dan selanjutnya dibawa ke Polres Rohil untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (yan)
Comments