Bupati Tapsel Sampaikan Nota Keuangan Ranperda Perubahan APBD 2022 ke DPRD
TAPANULI SELATAN
suluhsumatera : Bupati Tapanuli Selatan (Tapsel), H. Dolly Pasaribu, menyampaikan nota keuangan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perubahan Anggaran Pendaptan dan Belanja (P-APBD) tahun anggaran (TA) 2022, Kamis (08/09/2022), di Ruang Sidang Paripurna DPRD setempat, Jalan Prof. Lafran Pane, Sipirok.
Penyampaian yang digelar disela rapat paripurna itu dilakukan, usai pembahasan dan mendapat kesepakatan bersama Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) P-APBD TA 2022.
Dikesempatan itu, rapat dipimpin Ketua DPRD Tapsel, Husin Sogot Simatupang didampingi kedua Wakil Ketua DPRD, yakni Rahmat Nasution dan Borkat, serta dihadiri para anggota legislatif, Wakil Bupati, Sekretaris Dewan, Asisten, Staf Ahli Bupati, pimpinan OPD, Kepala Bagian, dan seluruh Camat.
Dalam sambutannya Bupati memaparkan, P-APBD dapat dilakukan apabila terdapat perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum anggaran.
Selain itu,lanjut Bupati, P-APBD juga bisa dilakukan, apabila ada keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar organisasi, antar unit organisasi, antar program, antar kegiatan, dan antar jenis belanja.
“Serta penyesuaian capaian target kinerja dan/atau prakiraan/rencana keuangan tahunan pemerintah yang telah ditetapkan menjadi Perda (peraturan daerah) setelah sebelumnya dibahas dan mendapatkan persetujuan bersama antara DPRD dengan pemerintah daerah,” jelas Bupati.
Bupati juga melaporkan, berdasarkan evaluasi dan analisa terhadap realisasi kondisi potensi sumber-sumber pendapatan daerah serta hasil koordinasi dan konsultasi dengan pemerintah atasan maka dapat disimpulkan, Ranperda P-APBD TA 2022, untuk pendapatan daerah Kab. Tapsel sebesar Rp1.439.319.851.063 atau naik sebesar Rp115.169.187.649 atau 8,690 persen dari anggaran semula, yakni sebesar Rp1.324.150.663.414.
“Pada rancangan P-APBD TA 2022, belanja daerah Kabupaten Tapsel adalah sebesar Rp1.665.875.155.039 atau naik sebesar Rp232.686.136.303 atau 16,23 persen dari anggaran semula yakni sebesar Rp1.433.189.018.736,” imbuhnya.
Lanjut Bupati, di APBD induk tertuang pengalokasian penerimaan pembiayaan daerah sebesar Rp119.185.293.322.
Lalu, pada rancangan P-APBD TA 2022, berubah menjadi sebesar Rp9.245.778.137.938 atau naik sebesar Rp126.592.844.616.
Di mana, besarannya telah disesuaikan dengan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan RI Perwakilan Sumatera Utara (Sumut) berupa sisa lebih perhitungan anggaran (SILPA) daerah TA 2021.
Sementara untuk pengeluaran pembiayaan dianggarkan pada APBD induk sebesar Rp10.146.938.000 setelah rencana P-APBD TA 2022 menjadi sebesar Rp19.222.833.962 atau naik sebesar Rp9.075.895.962.
“Selanjutnya dapat kami sampaikan terkait Permenkeu RI No.134/PMK.07/2022 tentang belanja wajib dalam rangka penanganan dampak inflasi TA 2022 tertanggal 5 September 2022, bahwa belanja wajib perlindungan sosial dianggarkan sebesar 2 persen dari dana transfer umum (DTU), yakni DAU (dana alokasi umum) Oktober sampai Desember 2022 dan DBH (dana bagi hasil) triwulan IV TA 2022,” terang Bupati.
“Berkaitan dengan hal tersebut, kiranya untuk mendukung program penanganan dampak inflasi melalui perlindungan sosial agar menjadi kajian dan dibahas dalam rapat-rapat pembahasan Ranperda P-APBD Kabupaten Tapsel TA 2022,” tuturnya. (baginda)
Comments