Masyarakat Labuhanbatu Dapat Layanan Kesehatan Gratis, Syaratnya Bawa SKTM Pengganti Askesda
LABUHANBATU
suluhsumatera : Sesuai dengan Peraturan Bupati Labuhanbatu No. 37 tahun 2022, Bupati Labuhanbatu, dr. H. Erik Adtrada Ritonga, MKM mengimbau rekam medik, IGD, ruang rawat inap, poliklinik, dan instalasi RSUD Rantauprapat agar menerima pelayanan kesehatan bagi masyarakat kurang mampu secara gratis.
Program pelayanan kesehatan tersebut diberi nama SKTM (Surat Keterangan Tidak Mampu) diluncurkan sebagai pengganti Asuransi Kesehatan Daerah (Askesda) yang sempat terhenti.
Kepala Dinas Kesehatan Labuhanbatu, H. Kamal Ilham, SKM, MM di ruang kerjanya, Sabtu (3/9/2022) mengatakan, saat ini Pemkab Labuhanbatu berusaha memberikan pelayanan kesehatan secara merata untuk masyarakat kurang mampu melalui program SKTM.
“Bahwasanya ini semua visi-misi Bupati Labuhanbatu, msyarakat wajib mendapat pelayanan kesehatan secara merata, sebagai bentuk kepedulian Bupati Labuhanbatu, dr. H. Erik Adtrada Ritonga, MKM melalui program SKTM,” timpalnya.
SKTM tidak diperkenankan di luar wilayah Labuhanbatu atau untuk masyarakat di luar Labuhanbatu. Untuk pengguna SKTM, berhak mendapatkan pelayanan perawatan kesehatan di kelas 3 RSUD Rantauprapat.
Sementara itu, syarat yang dibutuhkan yakni masyarakat harus tercatat sebagai masyarakat miskin atau tidak mampu di Labuhanbatu.
Dengan rincian, harus menunjukkan surat keterangan tidak mampu dari lurah atau keepala desa yang ditandatangani oleh camat, membawa rujukan dari Puskesmas per satu kali kunjungan serta menunjukkan KK dan KTP yang masih berlaku. (azhari)
Comments