Pengerukan dan Pemerataan Lahan yang Dilakukan Pengembang di Jalan Siak, Sebabkan Longsor dan Mengancam Rumah Warga
PEMATANG SIANTAR
suluhsumatera : Belasan rumah warga dan jalan setapak (gang) yang berada di Jalan Siak, Kel. Martoba, Kec. Siantar Utara, Kota Pematang Siantar, terancam longsor, akibat pengerjaan proyek pengorekan dan pemerataan lahan yang dilakukan oleh pengembang kavlingan lahan.
Longsor yang disebabkan pengerjaan proyek pengerukan dan pemerataan lahan tanah kavlingan ini, membuat tembok penahan jalan setapak (gang) roboh dan mengancam rumah-rumah warga yang dekat dengan lokasi pengerukan lahan.
Didi, salah seorang warga yang rumahnya nyaris ambruk akibat pengerukan dan pemerataan tanah kavlingan ini mengatakan, pihak pengembang harus secepatnya melakukan penanganan terhadap longsor yang telah terjadi, agar warga sekitar tidak menjadi khawatir dan was-was.
Bagaimana tidak, dari proyek pengerukan dan pemerataan lahan tersebut, belasan rumah warga terancam akan longsor dan saat ini akses jalan setapak yang merupakan akses penghubung ke jalan besar, tembok penahannya telah rubuh hingga warga takut untuk melintas.
“Ya sangat khawatirlah bang, saya punya keluarga dan anak saya masih kecil-kecil, skarang ini dapur rumah sudah tidak kami tempati lagi, semua barang-barang yang ada di dapur sudah kami pindahkan ke depan karena kami takut tiba-tiba nanti longsor, mau ke kamar mandi saja pun kami sekarang sudah takut, apa lagi saat ini musim hujan ya pasti takutlah,” kata Didi kepada beberapa wartawan, Rabu sore (21/9/2022), sambil menunjukkan rumahnya yang sudah mulai miring akibat pengerukan yang dilakukan oleh pihak pengembang.
Dari adanya longsor yang terjadi akibat pengerjaan proyek pengerukan dan pemerataan lahan tanah kavlingan ini, Pejabat Pemko Pematang Siantar, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dedi Tunasto Setiawan bersama Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Satpol PP, Sekretaris Kecamatan Siantar Utara dan Lurah Martoba, melakukan peninjauan ke lokasi longsor, Selasa (20/9/2022).
Mereka melakukan uadensi kepada pihak pengembang yang dihadiri oleh Asman Pasaribu sebagai pengelola "Bersama Kavling".
Dari hasil peninjauan di lokasi longsor ini, pihak Kec. Siantar Utara mengeluarkan Surat Berita Acara Peninjauan yang berisikan tujuh poin yakni:
- Tidak ditemukannya di lokasi tersebut galian C
- Kepala Dinas Lingkungan Hidup mewajibkan (mengarahkan) pengembang atau penanggung jawab proyek untuk mengikuti ketentuan berlaku
- Penanggung jawab proyek mengaku belum mengurus izin atas kegiatan dimaksud. Dimana proyek tersebut untuk membangun kavlingan.
- Disisi lain, dalam sertifikat hak milik penanggung jawab proyek tertuang lokasi adalah lahan pertanian, maka Dinas Lingkungan Hidup mengarahkan penanggung jawab proyek untuk mengubah peruntukan lahan yang tertuang pada sertifikat.
- Penanggung jawab diminta untuk mempercepat pembangunan bronjong di lokasi tembok penahan yang longsor
- Penanggung jawab proyek memaastikan telah menghibahkan jalan di sekitar lokasi proyek kavlingan sebagai fasilitas umum untuk akses sambungan jalan yang tembus ke Jalan Sadum, Kel. Bane, Kec. Siantar Utara.
- Pihak kecamatan melalui kelurahan untuk melakukan mengawasi dan monitor semua akses kegiatan di lokasi sebagai penyambung informasi kemasyarakat terkait yang berlangsung di lokasi dimaksud.
Dari berita acara peninjauan ini, Sekretaris Kecamatan Siantar Utara, Jeremia Pratama Sinaga yang dihubungi wartawan mengatakan, Berita Acara Peninjauan tersebut dikeluarkan oleh kecamatan dengan redaksi yang dibuat oleh Dinas Lingkungan Hidup.
“Benar kecamatan yang mengeluarkan Berita Acara Peninjaun tersebut, tapi isi redaksinya dari DLH,” sebutnya.
Sementara, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Dedi Tunasto Setiawan ketika dikonfirmasi mengatakan, sesuai dengan sertifikat yang ada saat ini, lokasi tersebut merupakan lahan pertanian, maka Pemerintah Kota Pematang Siantar tidak akan mengizinkan lahan tersebut diubah menjadi perumahan, sebelum pihak pengelola mengurus perubahan sertifikat lahan.
“Tidak akan kita izinkan pengelola menjadikan lahan itu sebagai kavling perumahan, sebelum mereka ubah sertifikat peruntukan lahannya, karena sekarang ini sertifikat lahan tersebut adalah lahan pertanian,” sebut Dedi. (syahru)
Comments