Polres Rohil SP3 Kasus Penyerobotan Lahan
UJUNG TANJUNG
suluhsumatera : Bukan merupakan kasus tindak pidana, Satreskrim Polres Rokan Hilir mengeluarkan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) terkait penyerobotan lahan di Kepenghuluan Sekeladi, Kec. Tanah Putih.
SP3 dikeluarkan usai digelar di Ruang Gelar Ditreskrimum Polda Riau, Rabu 10 Agustus 2022 lalu.
Pelaksanaan gelar perkara dipimpin AKBP. DR. Azwar, SSos, SH, MSi, MH (Kabag Wassidik), Pemapar Aipda. Wira Adi Kusuma, peserta gear, AKP. Dasril, SH (Ps. Kanit 4 Subdit 1), AKP. Eru Alsepa , SIK, MH (Kasat Reskrim Res Rohil), Ipda. Eddy Siswanto (Panit 1 Subdit 4 Wassidik), Ipda. Y. U. Sormin, SH (Kanit 2 Sat Reskrim), Ipda. Januardi, SIP (Panit Ditreskrimum), Ipda. Beni Siswanto, SH (Ps. Panit 2 Bidkum), Ipda. Pebri Topiq (Auditor Itwasda), Ipda. Keken A. P, SH (Panit Ditreskrimum), dan Ipda. S. Tampubolon (Kanit 1 Sat Reskrim).
Penerbitan SP3 tersebut berdasarkan fakta-fakta yang ditemukan, bahwa terhadap hasil gelar perkara, hasilnya disimpulkan bukan merupakan tindak pidana, karena adanya sengketa keperdataan (dispute) antara pihak pelapor Muhammad Tuah dan pihak terlapor Johanes Sitorus.
Kapolres Rokan Hilir, AKBP. Andrian Pramudianto, SH, SIK, MSi melalui Kasi Humas, AKP. Juliandi, SH menjelaskan, penerbitan SP3 yang diberikan oleh pelapor Muhammad Tuah usai gelar perkara Satreskrim Polres Rokan Hilir bersama Polda Riau. (yan)
Comments