Praktisi Hukum Nilai Penolakan Laporan Atik di Polsekta Kotapinang Langgar Perkap 14 Tahun 2011
KOTAPINANG
suluhsumatera : Oknum aparat Polsekta Kotapinang dinilai telah melanggar Peraturan Kapala Kepolisian Repoblik Indonesia No. 14 tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi, karena telah menolak laporan Atik, 49 warga Buluhait, Lingkungan Bedagai, Kel. Kotapinang, Kec. Kotapinang, Kab. Labusel, yang diduga telah menjadi korban penipuan temannya dengan modus hutang-piutang.
“Sikap yang dilakukan oleh oknum polisi dengan menolak laporan masyarakat sudah melanggar Perkap No. 14 tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Repoblik Indonesia. Ini harusendapat tindakan tegas dari Kapolri,” kata Praktisi Hukum, Dayu Putra, SH, MH, Senin (12/9).
Dikatakan, dalam Pasal 15 Perkap No. 14 tahun 2011 dijelaskan, setiap anggota Polri dilarang menolak atau mengabaikan permintaan pertolongan, bantuan, atau laporan dan pengaduan dari masyarakat yang menjadi lingkup tugas, fungsi dan kewenangannya. Namun, pada Kamis (8/9), laporan seorang nenek yang sehari-hari bekerja sebagai penyadap getah karet ditolak personel kepolisoan yang bertugas pada hari itu.
"Disisni sudah jelas. Jika ada penolakan laporan, berarti mereka sudah melanggar Perkap dan harus diberi sanksi tegas. Masalah duduk atau tidak perkaranya, itu setelah lidik yang dilakukan. Jadi tidak boleh ada penolakan,” katanya.
Dikatakan, dalam hal penegakan hukum, polisi harus netral dan tidak memihak. Jangan mentang, seorang nenek yang hanya bekerja sebagai penyadap getah karet lalu laporan dugaan tindak pidana yang dialaminya lantas tidak diindahkan dan tidak mendapat keadilan.
“Semua sama dimatahukum. Kami meminta agar Polda Sumut, Polres Labuhanbatu memproses etik jajaran Kepolisian Polsekta Kotapinang agar tidak ada lagi kejadian seperti ini,” katanya. (*/sya/afa)
Comments