Sat Reskrim Polres Labuhanbatu Tangkap Pencuri Uang Rp50 Juta
LABUHANBATU
suluhsumatera : Aparat Sat Reskrim Polres Labuhanbatu mengamankan seorang pelaku pencurian uang dan handphone di Jalan Sirandorung, Kel. Padang Bulan, Kec. Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu, tepatnya di Toko Ponsel 168.
“Tersangka yang diamankan, yakni ARS, 38 warga Jalan Perisai, Lingkungan Sipirok, Kel. Bakaran Batu, Kec. Rauntau Utara,” kata Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu, AKP. Rusdi Marzuki, SIK, MH, Jumat (23/9/2022).
Dijelaskan, pencurian ini terjadi pada, Minggu 18 Sptember 2022. Pelaku Inisial ARS, 38 sudah memantau toko Ponsel tersebut dan masuk ke dalam toko dengan cara menarik paksa pintu bagian depan toko hingga terbuka.
Pelaku mengambil handphone android sebanyak tiga unit dari atas meja toko. Selanjutnya pelaku membuka laci meja toko dan mengambil uang tunai sekira Rp37 juta rupiah.
Setelah mengambil Hp dan uang, pelaku keluar dan dipergoki oleh salah seorang pegawai toko inisial "S" yang hendak masuk ke dalam toko.
Merasa aksinya ketahuan oleh pegawai toko, pelaku langsung mengancam dengan cara mengancungkan sebilah pisau egrek dengan tujuan menakut-nakuti pegawai toko dan supaya pegawai toko tersebut diam saja, kemudian pelaku segera melarikan diri meninggalkan TKP.
Saksi S langsung melaporkan kejadian tersebut kepada majikannya yg berinisial W, 25 warga Jalan Lintas Kotapinang, Desa Perbaungan, Kec. Bilah Hulu, Kab. Labuhanbatu.
Korban langsung membuat laporan ke Polres Labuhanbatu atas kejadian tersebut. Korban mengaku mengalami kerugian total sekitar Rp50 juta.
Menanggapi laporan tersebut, Kasat Reskrim langsung memerintahkan Kanit Idik I Reskrim, Ipda. Sarwedi Manurung untuk mengungkap dan menangkap pelaku.
Dengan gerakan cepat, tidak sampai 10 jam Kanit Idik I Pidum dan Tim Opsnal Sat Reskrim berhasil membekuk pelaku.
Saat hendak mengamankan pelaku, petugas sempat mendapatkan perlawanan, pelaku mengancam petugas dengan senjata tajam berupa pisau egrek dan belati.
Pelaku tidak mau menyerahkan diri dan tetap mengancam petugas dan mengancam akan bunuh diri apabila ditangkap oleh petugas.
Dengan negoisasi alot selama tiga jam yang dilakukan Ipda. Sarwedi Manurung, pelaku akhirnya dibekuk dengan selamat dan tidak mengalami cidera.
Pelaku dan barang bukti diboyong ke Mapolres Labuhanbatu untuk diproses lanjut. (jr)
Comments