Sebut “Kejaksaan Sarang Mafia”, Persaja Labusel Laporkan Alvin Lim ke Polisi
RANTAUPRAPAT
suluhsumatera : Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuhanbatu Selatan (Labusel) melaporkan Alvin Lim yang mengaku berprofesi sebagai seorang pengacara ke Polres Labuhanbatu, pada Senin (26/9/2022).
Alvin Lim dilaporkan terkait kasus Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) karena menyebut “Kejaksaan sarang mafia”, pada akun youtube Quotient TV.
Kasi Intel Kejari Labusel, Sahbana Pilihanta Surbakti menyampaikan, pernyataan Alvin Lim tersebut telah dianggap mencemarkan institusi Kejaksaan RI.
“Alvin Lim dilaporkan atas dugaan penyebaran berita bohong pencemaran nama baik institusi Kejaksaan,” katanya usai melapor ke Polres Labuhanbatu.
Perkataan Alvin Lim tersebut menurut Sahbana membuat seluruh Jaksa di Indonesia merasa tersinggung dan dianggap telah menyebarkan berita bohong.
Laporan Kejaksaan Labusel ke Polres Labuhanabatu tertuang dalam nomor STTLP/B / 1390/ Yan 2.5/ IX/2022/SPKT RES - LBH.
Sementara Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu, AKP. Rusdi Marzuki, membenarkan laporan pihak Kejaksaan tersebut.
“Benar bang, ada laporan dari Kejaksaan, terkait pencemaran nama baik,” ujar Rusdi singkat.
Sementara itu, pada Senin pagi Kantor Kejari Labusel di Jalan Istana, Kel. Kotapinang, Kec. Kotapinang, dibanjiri papan bunga dari sejumlah Organisai Kemasyarakatan Pemuda (OKP) dan Organisasi Masyarakat (Ormas). Papan bunga tersebut berisi dukungan terhadap kinerja kejaksaan, khususnya Kejari Labusel.
“Papan bunga kami sampaikan sebagai bantuk apresiasi atas kinerja kejaksaan dalam menangangani kasus, khususnya mega korupsi. Pernyataan AL jangan sampai membuat kinerja kejaksaan menurun. Kami juga mendukung upaya hukum yang dilakukan Kejari Labusel,” kata Wakil Ketua IPK Kab. Labusel, Kevin Sinaga. (vinsa)
Comments