Tim Polda Riau Ugkap 203 Kg Sabu dan 404.491 Butir Ekstasi, Begini Kronologinya
PEKANBARU
suluhsumatera : Polda Riau kembali menorehkan prestasi dalam pengungkapan tindak pidana Narkoba.
Dalam kurun waktu kurang dari seminggu berhasil mengungkap 3 kasus Narkoba dengan barang bukti yang cukup mencengangkan.
Sebanyak 203 kilogram sabu dan 404.491 butir ekstasi disita, serta 16 orang pelaku dibekuk di tiga lokasi berbeda.
Kabid Humas Polda Riau, Kombes. Sunarto didampingi Direktur Reserse Narkoba, Kombes. Yos Guntur, Wadir Resnarkoba AKBP. Nandang Lirama, dan Kapolres Dumai AKBP. Nurhadi, Senin sore (19/9/2022), menjelaskan kronologi ketiga kasus tersebut.
“Kasus pertama, pada Minggu 11 September 2022 sekitar jam 2 dinihari dijalan Taman Karya Perum Citra Kencana Kelurahan Tuah Karya, Tuah Madani Pekanbaru, 10 orang tersangka yang menyimpan narkotika (sabu dan ekstasi) didalam karung warna putih merah, disembunyikan didapur rumah kontrakan berhasil dibekuk,” buka Kombes. Sunarto memulai penjelasannya.
“Berawal dari diterimanya informasi masyarakat akan masuknya narkoba, pada Minggu 11 September 2022 jam 2 dinihari, Tim Opsnal Subdit III Ditnarkoba menangkap tersangka BAY, 28, TOM, 29, FAI, 28, dan RIS alias EGI, 22, sekaigus barang bukti narkotika (100 Kg sabu dan 100 ribu butir ekstasi) yang disimpan dalam tas warna biru dan didalam karung, disembunyikan di dapur belakang rumah kontrakan. Kemudian dilakukan pengembangan untuk mengerahui siapa kurir dan pemesan barang bukti tersebut,” terang Narto panggilan akrabnya.
Sejurus kemudian, tim berhasil mengamankan RON, 36 di Simpang 5 Labersa, disusul JER, 29 dan YUL, 29 dibekuk di simpang Jalan Naga Sakti, Tampan. Berikutnya menangkap BON, 28 di Jalan SM. Amin, Pekanbaru.
Tidak cukup sampai disitu, Narto menjelaskan, pihaknya juga mengamankan FAU, 25 bersama JER, 29 dan TAU yang sedang berada di Hotel Grand Elite Pekanbaru. FAU berperan sebagai penerima aliran dana/upah untuk menjemput Narkoba.
Selain Narkoba, barang bukti lain yang turut diamankan, yakni 2 unit Toyota Avanza (BM1318AM dan B1946BJL), 2 unit Kawasaki KLX BM4114JE, dan Vario BM5798 ABG, uang Rp42,9 juta, serta 16 handphone.
Pada kasus kedua, tim Subdit I Ditnarkoba, pada Senin 12 September, mengamankan 11 Kg sabu dan empat tersangka, yakni RIY, 33, WIR, 35, RAN, 26 dan perempuan asal Bukittinggi, RIR, 26 di hotel New Hollywood Kuantan Raya, Pekanbaru.
Para tersangka menyimpan narkotika jenis sabu di dalam tas ransel warna biru, disimpan di kamar kost di Perumahan Griya Cipta Sidomulyo, Pekanbaru.
“Saat Tim Opsnal Subdit I melakukan pengembangan kasus Narkoba yang ditangani Polres Kampar, tim mendapatkan informasi nama ‘PAPI’ yang kemudian diketahui sedang berada di salah satu kamar Hotel Hollywood Pekanbaru. Tim melakukan penggerebekan berhasil mengamankan RIY als PAPI, 33, WIR, 35, RAN, 26, dan RIR, 26, berikut 2 bungkus plastik berisi 12 gram sabu,” urai Narto.
Tim mendapati keterangan dari RIY dan WIR yang mengaku masih menyimpan sabu di rumah orangtua WIR di Perum Griya Cipta.
“Di kamar lantai 2 kamar kost (depan rumah orang tua WIR) ditemukan 1 tas ransel besar yang ditutup kasur. Setelah dilakukan pemeriksaan tas tersebut, ternyata berisi narkotika jenis sabu yang dibungkus teh hijau merek Guan Ying Eang sebanyak 11 bungkus (11 Kg sabu,” paparnya.
Turut diamankan, 1 unit Honda Accord BA1540IA, sebuah timbangan digital, bong, dan 4 unit Hp.
Sedangkan kasus ketiga, Satuan Reserse Narkoba Polres Dumai, pada Rabu 14 September 2022, mengamankan 92 Kg sabu dan 304.491 butir ekstasi dari dua tersangka, yakni JUR, 45 dan RAF, 28 di TKP tepi pantai Bandar Laksamana, Bengkalis.
“Kasus ketiga ini berawal diterimanya informasi masyarakat tentang rencana transaksi Narkoba di sekitar kawasan perairan Sungai Sembilan Dumai. Informasi berharga ini ditindaklanjui secara intensif oleh tim Satnarkoba dengan melakukan penyelidikan, pemantauan dengan menggunakan transportasi darat dan air selama beberapa hari di sekitar kawasan perairan tepi pantai Sungai Sembilan Dumai. Hingga akhirnya, pada Rabu dinihari tanggal 14 September, tim mencurigai adanya speedboad yang melintas di sekitar perairan Lubuk Gaung Sungai Sembilan, yang kemudian menginformasikan ke tim darat yang langsung melakukan penyisiran,” urai mantan Kabid Humas Sultra tersebut.
“Merasa terendus gerak-geriknya, para pelaku berubah haluan ke arah perairan Sungai Papan Bandar Laksana, Bengkalis. Benar saja, tim yang diback up Ditnarkoba mencurigai gerak-gerik 3 orang, diduga sedang mengangkut/melangsir narkotika dari tepi pantai menuju kedarat (perkebunan sawit) yang berjarak sekitar 50 meter dari tepi pantai. Begitu dilakukan penyergapan, salah satu pelaku kabur. Tim mengamankan JUR dan RAF serta barang bukti 92 Kg sabu dan 304.491 butir ekstasi yang disimpan dalam 6 boks. Tim juga mengamankan 2 unit sepeda motor (BM3496DAQ dan tanpa Nopol), 5 unit Hp,” bebernya. (yan)
Comments