Uang Tak Pulang, Melapor ke Polsekta Kotapinang pun Tidak Diterima
KOTAPINANG
suluhsumatera : Upaya Atik, 49 nenek paruh baya warga Buluhait, Lingkungan Kampung Bedagai, Kel. Kotapinang, Kec. Kotapinang, Kab. Labusel, untuk nendapatkan uangnya kembali pupus sudah.
Pasalanya, upaya melalui jalur hukum untuk mendapatkan keadilan atas tindakan yang menimpa dirinya ditolak personel Polsekta Kotapinang, pada Kamis (8/9/2022) lalu.
Wanita yang sehari-hari bekerja sebagai penderes (penyadap getah karet) itu kepada wartawan menyampaikan rasa kecewanya saat melaporkan dugaan penipuan dengan modus hutang piutang yang dialaminya ke Polsekta Kotapinang.
“Cemanalah ini, kami laporkan ke Polsek apa yang kami alami, kata polisi yang bertugas saat itu tidak bisa dilaporkan. Karena utang piutang yang tidak dibayarkan tidak bisa dilaporkan,” kata Atik, Jumat (9/9/2022).
Diceritakan, sebelum melaporkan dugaan penipuan dengan modus hutang piutang yang dialaminya, mereka terlebih dahulu meminta mediasi kepada pihak kepolisian Polsekta Kotapinang. Namun mediasi itu menemui jalan buntu.
Dalam mediasi yang difasilitasi Bhabinkamtibmas Kotapinang, R. M. Sihombing kata dia, pelaku berinial En warga Kel. Kotapinang, yang merupakan teman yang dikenalnya di Pasar Inpres Kotapinang, enggan mengembalikan uang senilai Rp8 juta yang beberapa bulan lalu dipinjam. Malah sebut dia, mereka sering mendapat perlakuan tidak wajar.
“Kami sudah berulangkali meminta agar uang kami dikembalikan karena sudah lewat waktu yang ditentukan dalam surat perjanjian, namun pelaku enggan mengembalikannya. Malah, kami sering dicuekin bahkan kadang mendapat perlakuan yang kurang wajar saat meminta uang kami kembali,” katanya.
Atas apa yang dialami itu, dirinya berencana meminta keadilan dengan melaporkan apa yang dialaminya ke Polsekta Kotapinang. Namun, laporan janda anak 3 itu ditolak oleh personel Polsekta Kotapinang dengan alasan masalah pinjaman tidak dapat dilaporkan.
Kapolsekta Kotapinang, Kompol. Bambang G. Hutabarat yang dikonfirmasi, Jumat (9/9), mengaku akan mengkonfirmasi terlebih dahulu Bhabinkamtibmas Kotapinang, R. M. Sihombing. Menurutnya, jika kronologinya hutang piutang seperti itu, memang tidak dapat dilaporkan.
“Memang, jika kronologinya seperti itu tidak dapat dilaporkan. Namun, nanti saya cek dulu,” katanya.
Disinggung, setiap masyarakat berhak melaporakan duagaan tindak pidana yang dialaminya ke pihak yang berwenang, Kapolsek mengaku sudah mengetahui itu.
“Kalau itu kita sudah paham. Nanti saya cek dululah ya,” katanya. (*/sya/afa)
Comments