341 Data Pegawai Non ASN Dilingkungan Kemenag Asahan Berstatus Sukses
KISARAN
suluhsumatera : Sebanyak 341 orang data pegawai non ASN di lingkungan Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kab. Asahan telah berstatus sukses dengan keterangan dapat melakukan pembuatan akun secara mandiri yang terdaftar pada instansi Kemenag.
Sementara itu, ada 36 data pegawai non ASN berstatus ditolak dan 1 data pegawai non ASN yang tidak melanjutkan pendataan, karena SK tidak berlaku.
Hal ini dikatakan Koordinator Kepegawaian, Selamat Hariyanto didmpingi Humas Kemenag Kab. Asahan, Hj. Sri Muchlis, Sabtu (15/10/2022).
Selamat juga menyampaikan, sudah dibuat berita acara tentang hasil pendataan kegiatan pendataan tenaga non ASN di ligkungan Kantor Kemenag Kab. Asahan, pada Senin 3 Oktober 2022, yang ditandatangani oleh Kepala Kankemenag Kab. Asahan, H. Saripuddin Daulay, MPd, Plh. Kepala Subbag Tata Usaha, H. Umar, MPd dan Koordinator Kepegawaian, Selamat Hariyanto.
Isi berita acara tersebut menyampaikan, usulan awal pendataan berjumlah 378 data pegawai yang diinput pada aplikasi ROPEG Kemenag.
Setelah dilaksanakan kegiatan pembuatan akun secara mandiri oleh masing-masing pegawai non ASN, maka status data akhir adalah 341 data pegawai berstatus sukses dengan keterangan dapat melakukan pembuatan akun secara mandiri yang terdaftar pada instansi Kementerian Agama, 12 data pegawai berstatus ditolak dengan keterangan terdaftar pada instansi lain, 2 data pegawai berstatus ditolak dengan keterangan belum memenuhi batasminimal usia pada saat periode pendataan, 1 data pegawai berstatus ditolak melewati batas maksimal usia pada saat pendataan, 21 data pegawai tidak melanjutkan pendaftaran karena bukti pembayaran tidak melalui APBN dan 1 data pegawai tidak melanjutkan pendataan karena SK tidak berlaku.
“Agar masyarakat mengetahui tentang hasil akhir pendataan tenaga non ASN di lingkungan Kementerian Agama Kabupaten Asahan, maka kami tempelkan berita acara ini di papan informasi Kantor Kementerian Agama Kabupaten Asahan berikut lampiran 378 data pegawai non ASN, meliputi nama lengkap tanpa gelar, NIK, tempat dan tanggal lahir, jenis kelamin, jabatan, dan unit kerja,” ucap Selamat.
Ditambahkan, berdasarkan surat dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor B/1971/M.SM.01.00/2022 tanggal 29 september 2022, pendataan tenaga non ASN ini dilaksanakan bukan untuk mengangkat tenaga non ASN menjadi ASN.
Namun jelasnya, bertujuan untuk memetakan dan mengetahui jumlah, baik pemerintah pusat dan 522 instansi daerah, berdasarkan telaahan BKN, ditemukan data yang tidak sesuai dengan ketentuan surat Menteri PANRB Nomor B/1511/M.SM.01.00/2022. (hrp)
Comments