Ada Kesepakatan Pihak Keluarga Sebelum Pembunuhan Saudara Kandung di Simangambat Terjadi
PANYABUNGAN
suluhsumatera : Kasus pembunuhan saudara kandung di Kel. Simangambat, Kec. Siabu, beberapa waktu lalu memunculkan kecurigaan, karena sebelum pembunuhan itu terjadi pihak keluarga korban telah membuat kesepakatan.
Kesepakatan itu tidak lain disebutkan rencana membawa korban berobat ke Kota Medan, karena pihak keluarga beralasan korban mengalami gangguan jiwa.
Ini dikatakan ayah korban, Selasa (18/10/2022), ketika memberikan kesaksiaan di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Mandailing Natal (Madina), yang diketuai oleh Norman Juntua, SH.
Namun dari beberapa keterangan saksi ini ada yang sempat membingungkan para hakim karena saksi ketika ditanya apa yang diketahuinya terkesan memberikan jawaban yang berbelit-belit.
“Tadi saksi juga mengatakan melihat tangan dan kaki korban terikat dengan kepala tertutup karung dan juga mengetahui akan dibawa ke rumah kosong, kenapa harus ke rumah kosong kalau korban mau dibawa berobat,” selidik hakim.
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Riamor Bangun SH, pun juga mempertanyakan prihal surat sakit korban kepada saksi jika benar korban tersebut mengalami gangguan kejiwaan.
“Apa ada surat keterangan medis bahwa korban ada kelainan jiwa,” tanya Riamor. Dan saksi pun menjawab tidak ada.
Dari keterangan saksi ini diketahui pula korban sudah tiga kali berumah tangga. Namun kata jaksa kepada saksi jika korban mengalami gangguan jiwa tentu korban tidak cakap bertindak sampai sudah tiga kali berumah tangga.
Sementara informasi yang dihimpun dari masyarakat pun juga menyebutkan demikian bahwa korban tidak ada kelainan jiwa karena korban berinteraksi dengan masyarakat. Terbongkarnya kasus ini karena masyarakat yang merasa keberatan yang menginginkan keadilan.
Disebutkan, ada empat orang yang ditetapkan sebagai terdakwa pada kasus ini, yakni Muhammad Akhyar Harahap, 32, Ahmad Gozali, 30, Ahmad Husein, 23 dan Zulfi Rachman, 28.
Mereka berperan atas pembunuhan terhadap Irman Efendi Harahap, yang saat ini sedang menjalani persidangan. (ir)
Comments