Bandar Sabu di Desa Tanjung Pasir Labura Diringkus Polisi
LABUHANBATU UTARA
suluhsumatera : Kapolres Labuhanbatu, AKBP. Anhar Arlia Rangkuti, SIK melalui Kasat Narkoba AKP. Martualesi Sitepu, SH, MH dan KBO Res Narkoba, Ipti. Elimawan Sitorus, SH, MH menyampaikan terkait ungkap kasus narkotika jenis sabu yang berhasil diamankan oleh petugas gabungan BNNK Labura dan aparat desa serta warga Desa Tanjung Pasir, Kab. Labura.
Pengungkapan bandar sabu berawal dari kegiatan Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Gedung Rapat DPRD Kab. Labura, Jumat (30/9/2022), di Dusun Tanjung Pasir Pekan, Desa Tanjung Pasir, Kec. Kualuh Selatan, dan berhasil ditangkap satu orang pelaku berinisial HA alias EN warga Dusun Tanjung Pasir Pekan.
Petugas menemukan dari HA barang bukti berupa satu bungkus plastik klip diduga berisi butiran kristal narkotika jenis sabu seberat 0,13 gram netto dan satu bungkus plastik klip iduga berisi butiran sabu seberat 0,03 gram netto pada lantai di bawah lemari pada sebuah kamar.
Pelaku mengakui, barang haram itu milik HAS dan menemukan barang bukti berupa satu botol plastik minuman yang terpasang pipet diduga sebagai alat hisap (bong), satu bungkus plastik klip dalam keadaan kosong, satu plastik klip berisikan satu plastik klip dalam keadaan kosong di belakang rumah HAS.
HAA pernah dihukum tahun 2018 dalam perkara narkotika jenis sabu dengan putusan lima tahun delapan bulan dan melakukan upaya hukum banding dengan putusan satu tahun enam bulan.
Selanjutnya pada hari yang sama di Desa Tanjung Pasir, diamankan juga tiga orang atas nama YDH warga Kampung Tengah, Desa Tanjung Pasir dan RZ, 27 warga Dusun Kampung Tengah serta MSA, 27 warga Dusun Kampung Tengah.
Mereka diamankan karena telah melakukan pencurian seng kurang lebih 30 lembar milik KUD Desa Tanjung Pasir, dan dilakukan tes urine positif metafetamine.
Karena tidak ditemukannya barang bukti narkotika jenis sabu maupun lainnya, sehingga terhadap mereka penanganannya dilimpahkan Ke Sat Reskrim Polres Labuhanbatu. (maellee)
Comments