Bawa Ganja 1 Karung, Pria Asal Sibolga Dipidana Seumur Hidup
MANDAILING NATAL
suluhsumatera : Kapolres Mandailing Natal (Madina), AKBP. Reza Chairul Akbar Sidiq melalui Kasat Narkoba, AKP. Irwan, SH menggelar press rilis pengungkapan kasus narkotika yang berhasil diungkap dalam satu minggu ini, Rabu (26/10/2022).
AR 42 tahun tersangka ini diringkus Tim Sat Narkoba saat membawa barang bukti ganja di Jalan William Iskandar, Kel. Panyabungan II, Kec. Panyabungan, tepatnya di depan loket Taxi Garuda, pada Jumat 21 Oktober 2022, sekira Pukul 21.30 WIB.
Pelaku AR yang diketahui berprofesi sebagai nelayan sambil nyambi menjadi kurir Narkoba ini, beralamat di Jalan Eben Ezer Galingging, Kel. Aek Parombunan, Kec. Sibolga Selatan.
Ia pun tidak berkutik ketika ditangkap petugas dan digelandang ke Kantor Sat Narkoba Polres Madina beserta barang bukti ganja yang dibawanya.
Petugas juga berhasil menemukan barang bukti Narkoba jenis ganja kering yang dibalut lakban kuning yang disembunyikan pelaku dalam satu karung goni plastik yang berisikan 11 ball/bungkus yang diduga ganja masing-masing dengan berat brutto 11.000 gram.
Dari tangan tersangka, polisi juga menemukan barang bukti lain, yakni satu kaos jaket warna coklat dan satu unit sepeda motor milik pelaku jenis Honda Merek Mega Pro warna putih.
Kasat Narkoba Polres Madina, AKP. Irwan, SH mengatakan, jika penangkapan kurir Narkoba ini berawal dari informasi yang disampaikan oleh masyarakat tentang adanya seorang pria yang dicurigai hendak melihat membawa barang terlarang.
“Berawal dari Informasi yang kita terima dari masyarakat, bahwa ada seorang laki-laki yang mengendari sepeda motor honda megapro dengan membawa bungkusan goni plastik dibalut kaos jaket warna coklat keluar melintasi jalan umum Desa Sipapaga menuju arah Padangsidimpuan,” paparnya.
“Setelah kita lakukan pengecekan dari Informasi yang disampaikan masyarakat tersebut, ternyata benar kita mencurigai seorang laki-laki yang membawa satu karung goni yang diikat di belakang sepeda motornya yang diduga berisikan narkoba, dan saat itu juga kita melakukan penangkapan terhadap pelaku,” ucap Kasat Narkoba.
Irwan juga menambahkan, setelah dilakukan Interogasi terhadap tersangka, diketahui pelaku AR membawa barang bukti ganja tersebut dari Kec. Tambangan, hendak menuju wilayah Sibolga, untuk diserahkan kepada yang berinisial PS yang saat ini masih berstatus lidik.
Kemudian tambah kasat, pelaku diiming-imingi PS upah Rp200 per ball, serta uang jalan yang sudah diterima pelaku sebesar Rp500 ribu. (aql)
Comments