Dialog Tidak Menemui Titik Terang, Penjabat Penghulu di Rokan Hilir Ini Tetap Ditolak Masuk Kantor
ROKAN HILIR
suluhsumatera : Penjabat Penghulu (Kepala Desa), Riani, SPd mencoba melakukan dialog dengan warga yang menolak keberadaannya, namun tetap ditolak.
Dialog itu dihadiri langsung oleh Riani dan dihadiri tokoh masyarakat di Aula Kantor Desa Bangko Bakti, Kec. Bangko Pusako, Kab. Rokan Hilir (Rohil), Kamis (13/10/2022) sekira pukul 09.00 WIB.
Dalam kesempatan itu, Riani berharap warga dapat menerima dirinya sebagai Penjabat Penghulu, lantaran sudah dilantik dan mendapat SK Bupati. Dirinya juga berjanji tidak akan menggangu perangkat desa.
Namun, anggota Badan Permusyawaratan Kepenghuluan (BPKep), H. Syaiful tidak dapat memutuskan dan mengembalikan keputusan kepada masyarakat.
Penolakan itu diungkapkan salah seorang mahasiswa warga setempat, M. Yusuf, pengangkatan Pj. Penghulu diduga menyalahi prosedur.
“Terus terang kami katakan kami bersikap tidak mengakui ibu Riani sebagai Pj, karena apa? Kita selalu diiming-imingi bahwa di kantor ini birokrasi tidak normal, karena apa, karena ibu lah yang menghambat birokrasi ini, karena ambisi ibu ini untuk menjadi Pj di sini,” kata Yusuf.
Dia juga mengungkapkan alasan penolakan itu dikarenakan Riani bukan PNS, yakni hanya PPPK Sedangkan dalam Undang-Undang No. 6 tahun 2019 dijelaskan, bahwa ASN yang dapat menjadi Pj itu adalah PNS.
“Kalau ibu katakan PPPK itu sama dengan PNS, itu salah besar. Memang sama-sama ASN, tapi 2 hal yang berbeda,” beber Yusuf kembali.
Dia juga mengungkapkan dan mengetahui SK Riani dan telah dilantik.
“Itu kita anggap. Kami juga sudah berkomunikasi dengan bupati bahwa Pj. Penghulu Bangko Bakti akan diganti dengan pertimbangan beliau, namun sampai saat ini kami belum mendapat solusi, dan oleh karena itu kami minta ibu harap dimengerti bahwasanya kami belum menerima keputusan bupati atau sikap bupati atas penyampaiannya, komitmennya dalam mengganti Pj. Kalau ibu mau birokrasi di desa ini tidak terhambat, kami sarankan ibu untuk mundur,” kata Yusuf.
Sementara itu, Sekretaris Desa, Azis dalam kesempatan itu mengungkapkan, sejak kantor disegel atas penolakan masyarakat, pelayanan birokrasi desa tetao berjalan dengan menempati ruangan aula.
“Jadi kalau ada bahasa aktivitas melayani masyarakat tidak berjalan, itu tidak benar,” ungkapnya.
Usai dialog, Riani yang dikonfirmasi awak media membenarkan bahwa dirinya adalah PPPK.
“Ya benar saya dari PPPK, PPPK itu sama dengan ASN hak-haknya. Itu (UU yang disebutkan Yusuf) di 2019, di 2014 itu sama haknya, coba lihat undang-undangnya,” jelasnya. (yan)
Comments