Nekat Telan Sabu Saat Hendak Ditangkap, Pandu Akhirnya Dilarikan ke Rumah Sakit di Madina
MANDAILING NATAL
suluhsumatera : Par alias Pandu, 29 bandar sabu-sabu asal Desa Hutabargot Julu, Kec. Hutabargot, Kab. Mandailing Natal (Madina) nekad mengunyah sabu-sabu miliknya saat hendak ditangkap petugas dari Sat Narkoba Polres Madina.
Akibat ulahnya yang membahayakan, bandar Narkoba ini akhirnya dirujuk petugas Sat Narkoba ke RSUD Panyabungan untuk mendapatkan perawatan medis, akibat gigi dan rahangnya yang sudah kebas akibat memakan sabu-sabu.
Selesai dirawat, Pandu yang meresahkan banyak masyarakat ini akhirnya tertunduk lesu tidak berdaya, setelah dibawa ke Kantor Satres Narkoba Polres Madina untuk dimintai keterangan terkait kepemilikan narkotika.
Sebelumnya, bandar Narkoba ini sudah lama jadi incaran petugas Sat narkoba Polres Madina, karena ulahnya mengedarkan narkotika ke kalangan pemuda.
Namun setelah mendapat informasi dari masyarakat tentang keberadaannya, ia pun akhirnya ditangkap di daerah Desa Pagaran Tonga, Kec. Panyabungan, Kab. Madina, pada Minggu 23 Oktober 2022 sekira Pukul 15.00 WIB.
Dari tangan dan mulut tersangka Pandu, petugas akhirnya menemukan barang bukti sabu-sabu yakni satu tisu warna putih beserta plastik transparan yang sudah dalam keadaan setengah hancur akibat di kunyah di dalam mulut.
Tidak hanya itu, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu yang ditemukan di dalam bekas tisu yang dibuang pelaku ke tanah dengan berat 1,23 gram beserta satu Hp merek Samsung.
Sebelumnya, Satresnarkoba Polres Madina telah menerima dan mendapatkan informasi tentang maraknya peredaran dan transaksi jual-beli narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh tersangka Pandu di di Desa Pagaran Tonga.
Menanggapi dan untuk memastikan informasi tersebut, Kasat Resnarkoba Polres Madina merintahkan Opsnal Sat Res Narkoba Polres Madina untuk melakukan penyelidikan.
Setelah mendapatkan laporan tersebut, selanjutnya Minggu 23 Oktober 2022 sekira pukul 14.30 WIB, Kasat Resnarkoba mengumpulkan dan memberikan arahan cara bertindak kepada anggota sebelum berangkat ke TKP untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku.
Setibanya di TKP pada hari itu juga sekira pukul 15.00 WIB, Kasat langsung merintahkan Bripda. Aldri Kriswan melakukan penyamaran untuk memesan dan membeli narkotika jenis sabu kepada pelaku yang sebelumnya sudah diketahui ciri-cirinya.
“Pada hari Minggu tanggal 23 Oktober 2022 sekira pukul 15.00 WIB, di Desa Pagaran Tonga, anggota saya Bripda Aldri melakukan penyamaran sebagai pembeli atau memesan sabu melalui handphone kepada pelaku,” paparnya.
“Selanjutnya, setelah melakukan transaksi dengan pelaku, saat itu juga personil Sat Res Narkoba langsung melakukan penangkapan, namun saat petugas melakukan penangkapan terhadap pelaku, pelaku memasukkan sabu kedalam mulutnya kemudian mengunyahnya, dan setelah itu petugas mencoba mengeluarkan sabu yang berada didalam mulut pelaku dan berhasil mengeluarkan dari dalam mulut pelaku 1 buah tissu yang sudah dikunyah beserta plastik transparan yang berisikan narkotika jenis sabu,” ungkap Kasat.
Kemudian menurut keterangan Kasat, pelaku memuntahkan sabu tersebut ke tanah, sehingga narkotika yang sudah dikunyah pelaku berserakan. Setelah itu petugas melakukan pengecekan di sekitar lokasi dan ditemukan sabu berserakan ditanah diseputaran lokasi penangkapan. (aql)
Comments