Pengedar Narkoba di Simalungun Ditangkap Polisi, Barbutnya 18 Paket Sabu Seberat 3,88 Gram
SIMALUNGUN
suluhsumatera : Pria berinisial KW, 34 warga Huta Purwodadi, Afdeling 12, Bah Jambi lll, Kec. Tanah Jawa, Kab. Simalungun, ditangkap Tim Opsnal Unit 2 Satres Narkoba Polres Simalungun, setelah tertangkap tangan memiliki, menguasai dan mengedarkan Narkoba jenis sabu-sabu, Senin (24/10/2022).
Kasat Narkoba Polres Simalungun melalui rilis tertulis menjelaskan, penangkapan tersangka KW ini berawal dari informasi warga.
Guna menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Simalungun, dipimpin Kanit II, Ipda. Rudi Hartono langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka KW.
Dari tersangka, petugas mengamankan barang bukti sebanyak 18 paket sabu dengan berat brutto 3,88 gram, 1 unit Hp, uang Rp200 ribu yang diduga hasil penjualan sabu, serta berbagai barang bukti lainnya.
Kepada petugas tersangka mengaku jika barang bukti tersebut benar miliknya yang dia peroleh dari seorang laki-laki di daerah Pekan Tanah Jawa, Kec. Tanah Jawa, Kab. Simalungun, dan selanjutnya akan dia jual dan pakai sendiri.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka berikut dengan barang bukti diamankan di Kantor Sat Narkoba, Polres Simalungun, guna proses hukum lebih lanjut.
Sementara, saat ini, Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Simalungun, tengah melakukan penyelidikan dan pengembangan terhadap tersangka lainnya sesuai dari pengakuan tersangka KW. (syahru)
Comments