2 Pelaku Pencurian di Alfamart di Simalungun Ditangkap Polisi
SIMALUNGUN
suluhsumatera : Dua pelaku pencurian di Alfamart yang berada di Jalan Sei Mangkei, Lingkungan VIII, Kel. Perdagangan, Kec. Bandar, Kab. Simalungun, ditangkap Tim Reskrim Polsek Perdagangan, Polres Simalungun.
Penangkapan kedua pelaku pencurian ini dilakukan setelah karyawan Toko Alfamart membuat Laporan Polisi (LP) di Mapolsek Perdagangan, pada 17 November 2022.
Cindy Ramadani, penjaga toko alfamart mengatakan, pelaku lebih dari satu orang yang masuk ke dalam toko dengan cara terlebih dahulu menjebol atap (seng) dan plafon depan toko.
Dari aksi pencurian ini, kedua pelaku berhasil mengambil Coklat Silverquin sebanyak 80 batang, sekitar 500 bungkus rokok berbagai merek, dengan total kerugian Rp.13.458.651.
Kapolsek Perdagangan, AKP. Josia melalui rilis tertulis mengatakan, atas laopran tersebut pihaknya langsung melakukan penyelidikan awal dengan melakukan pemriksaan rekaman CCTV, dan dari hasil analisa rekaman CCTV petugas memperoleh ciri-ciri pelaku.
AKP. Josia menambahkan, penangkapan pelaku dilakukan, pada Jumat (25/11/2022), dimana salah seorang pelaku dengan inisial SD sedang berada di dalam angkot Perdagangan Trans, yang melintas di Jalinsum Pasar Lama, Nagori Syahkuda, Kec. Gunung Malela.
Saat diamankan pelaku SD kemudian mengaku kepada petugas, benar dirinya telah melakukan pencurian di Alfamart Jalan Sei Mangke, Lingkungan VIII, bersama dengan temannya berinisial KCKS.
Berdasarkan pengakuan pelaku SD, petugas melakukan pengejaran dan menangkap pelaku KCKS dari Huta III, Nagori Syahkuda.
Dari pelaku KCKS, petugas berhasil mengamankan beberapa sisa barang bukti hasil curian berupa 19 bungkus rokok berbagai merek dan 3 lembar kartu XL yang ditemukan di dalam tas sandang milik pelaku KCKS.
Kepada petugas, pelaku mengaku barang-barang yang ada di dalam tas tersebut adalah hasil curian yang mereka lakukan di Alfamart Sei Mangke Bandar.
Saat ini kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Perdagangan untuk dilakukan proses hukum selanjutnya. (syahru/deni)
Comments