Besaran Pesangon 24 Mantan Karyawan PT. GSL Belum Ada Titik Terang
KOTAPINANG
suluhsumatera : Tuntutan besaran pesangon 24 mantan karyawan PT. Gunung Selamat Lestari (GSL) yang dilakukan Pemutuhan Hubungan Kerja (PHK) oleh perusahaan, masih belum mendapat titik terang.
Mediasi antara pihak manajemen perusahaan dengan mantan karyawan yang digelar Dinas Tenaga Kerja Pemkab Labusel, Jumat (4/11), masih belum membuahkan keputusan.
Dalam pertemuan itu, pihak perusahaan mulai melunak dengan menawarkan pesangon naik dari 0,5 sebelumnya, menjadi 0,75 persen. Namun, para mantan karyawan meminta agar nilai 0,75 tersebut ditambah lagi 1 bulan gaji.
Manajemen perusahaan pada pertemuan itu belum dapat memberikan keputusan. Mereka meminta waktu untuk menyampaikan penawaran itu kepada direksi.
“Belum ada kesepakatan dalam pertemuan kemarin. Namun ada beberapa opsi yang sudah ditawarkan. Pihak perusahaan bersedia menaikkan pesangon menjadi 0,75 Kepmen, dari sebelumnya 0,5. Tapi para mantan karyawan minta penambahan 1 bulan gaji,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja Pemkab Labusel, Sutrisno, SH.
Dikatakan, dalam waktu dekat akan kembali digelar mediasi lanjutan antara manajemen perusahaan dengan mantan karyawan. Menurutnya, manajemen perusahaan masih menunggu keputusan direksi.
“Beberapa hari lagi akan digelar kembali mediasi. Jumlah mantan karyawan yang di PHK menjadi 24 orang, karena satu orang memang masuk masa pensiun dan satu orang lagi mengalami cacat permanen akibat kecelakaan kerja, sehingga diimbau dipekerjakan kembali,” katanya. (*/sya)
Comments