Dishut Sumut Sosialisasi dan Pembentukan Masyarakat Mitra Polhut di Madina
PANYABUNGAN
suluhsumatera : Mencegah dan melindungi hutan di Kabupaten Mandailing Natal (Madina), dari pengrusakan dengan melibatkan masyarakat dalam menjaga kelestariannya adalah program Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Utara (Sumut) yang sedang terlaksana melalui Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Wilayah VIII Kotanopan.
Pelaksanaannya mengacu pada UU No. 41 tahun 1999, tentang Kehutanan dan UU No. 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Saat ini masyarakat disosialisasikan, diberikan pembekalan yang nantinya diharapkan dapat terbentuknya kelompok masyarakat desa sebagai mitra Polhut.
“Ini tujuannya untuk membentuk kelompok masyarakat menjadi mitra kita dalam pengamanan dan perlindungan kawasan hutan di desa masing-masing. Karena ini salah satu program pemerintah untuk mencegah dan melindungi hutan dari pengrusakan,” kata Ahmad Irwan Pulungan, disela sosialisasi tersebut, Selasa (8/11/2022).
Kegiatan ini dilangsungkan di Kantor UPT KPH Wilayah VIII Kotanopan, di Kec. Panyabungan. Ada beberapa pejabat di instansi itu yang mendampingi kegiatan ini, yakni Kasi Perencanaan dan Pemanfaatan Hutan Dian Surawan, Kasi Perlindungan Hutan dan Pemberdayaan Masyarakat Zulham Affandi serta Kasub Bagian Tata Usaha Karimuddin Tanjung.
Sementara UPT KPH Wilayah VIII Kotanopan diketahui memiliki luas areal 152.763,46 Ha, yang terdiri dari kawasan hutan hutan lindung seluas kurang lebih 113.819,43 Ha (74,51 persen), dan kawasan hutan produksi terbatas seluas kurang lebih 38.944,03 Ha (25,49 persen), kawasan ini tersebar di 16 kecamatan di Kab. Madina.
“UPT kita menaungi 16 kecamatan dan pada kesempatan ini kita mengundang delapan desa yang berada di sekitar kawasan hutan. Harapan kita nantinya dibentuk kelompok masyarakat sebagai Polisi Kehutanan untuk melindungi dan mengamankan kawasan hutan di desa masing-masing,” ucapnya.
Ia juga menyebutkan, kelompok masyarakat ini akan diberikan pelatihan untuk memahami tugasnya berikut juga dengan kelengkapannya agar bisa mandiri.
Namun jika di lapangan nantinya terdapat di luar dari kemampuan dan kewenangan, maka kelompok ini dapat mengkomunikasikannya ke Dinas Kehutanan. (ir)
Comments