Jelang Pilkades Serentak Tapsel 2022, Banyak Warga Tidak Terdaftar Akibat Peraturan Bupati
TAPANULI SELATAN
suluhsumatera : Banyaknya permasalahan yang timbul akibat amburadulnya pemahaman hukum tentang Surat Edaran Bupati No. 141/6471/2022 mengakibatkan terjadinya dugaan manipulasi dan kesengajaan memutarbalikkan peraturan yang dibuat untuk kepentingan pribadi atau golongan.
Hal ini membuat masyarakat resah, karena diduga ada oknum yang sengaja bermain dengan Perbub, disinyalir sengaja melakukan pemahaman salah karena lemahnya penjelasan dan payung hukum di dalamnya ini, sehingga berakibat hak warga hilang sebagai warga negara yang sah.
Seperti yang terjadi di Desa Lobu Tayas, Kec. Aek Bilah, dimana warga setempat yang sudah turun-temurun berdomisili dan ada lagi perangkat desa juga kaur desa namun tidak terdaftar di DPT.
Hal ini menjadi topik hangat di masyarakat luas dan akan jadi PR yang sangat membahayakan system Demokrasi di Kab Tapsel bila tidsk secepatnya diatasi.
Adanya masyarakat yang haknya gugur oleh mekanisme seleksi diduga berawal dari tidak jelasnya payung hukum untuk Perbub No. 27 tahun 2022 tentang Perubahan Perbub Kab. Tapsel No. 15 tahun 2019 yang tertuang dalam penjelasan terhadap Pasal 10 hurup e dan Pasal 10A yang terkesan diskriminiatif dan salah kaprah, membuat celah untuk beberapa oknum bermain-main di dalam mengambil keputusan.
Ini jelas telah melanggar hak Konstitusional setiap warga negara untuk bisa/ikut memilih dan dipilih dalam Pilkada serentak tahun 2022 nanti.
“Ribuan warga Tapsel yang memiliki KTP tapi tidak terdaftar sebagai pemilih di berbagai desa se Tapsel menjelang pilkdes serentak. Ini terjadi karena Surat Edaran Bupati tentang masa berdomisili diduga disalah artikan oleh oknum-oknum tertentu atau sengaja diputar balikkan untuk kepentingan satu golongan,” ujar Anggota DPRD Tapsel, Ipong Dalimunthe kepada wartawan, Sabtu (12/11/2022).
“Seharusnya pemerintah daerah mawas-diri dan jeli dalam membuat keputusan dan menyeleksi petugas di lapangan. Agar tidak menjadi preseden buruk yang bisa membuat citra Tapsel rusak nantinya,” katanya.
Disebutkan, petugas yang terkesan Asal Bapak Senang (ABS) dan tidak menjalankan tugasnya dengan baik harus dicopot dan bila perlu diproses hukum dan diberi sanksi.
Ketua DPC PKB Tapsel ini pun juga mengatakan, Anggota DPRD Tapsel selama ini mendengar keluhan masyarakat tentang adanya indikasi Pilkades 2022 ini di kerjakan asal jadi.
“Ini terlihat dari banyaknya masyarakat yang tidak terdaftar di DPT, padahal mereka warga negara Indonesia yang sah. Mengapa karena kebetulan mencari nafkah di luar desanya haknya sebagai pemilih di kebiri,” terangnya.
Menurutnya, kondisi penduduk yang memiliki KTP dan KK di desa tempat pemilihan, cuma karena mencari nafkah di luar desa tidak boleh gugur hak pilihnya hanya karena peraturan panitia Pilkades yang katanya merujuk pada Perbub.
“UU menjamin hak konstitusional setiap warga negara tidak boleh ada peraturan di bawah UU yang menggugurkan hak warga Negara untuk memilih dan dipilih,” sebutnya.
“Jika ada peraturan seperti itu patut dipertanyakan dan harus batal demi Hukum. Saya meminta agar Pemkab hati hati dalam membuat keputusan dan membina Demokrasi di Kab. Tapsel,” tambahnya.
Sementara, Syawal Pane, Anggota DPR Tapsel dari PAN juga prihatin dengan kejadian tersebut.
“Masalah siapa yang dipilih dan memilih tidak menjadi masalah.karena itulah cerminan demokrasi namun dengan peraturan yang bisa menghilangkan Hak seseorang sebagai warga negara yang memiliki hak memilih dan dipilih sudah menyalahi Undang-Undang.dan ini harus ditindaklanjuti secepatnya,” ungkapnya.
Ia juga menyebutkan, Pasal 25 ayat 1 dan ayat 2 tentang dukungan Masyarakat 10 persen sampai 15 persen dengan bukti pengumpulan KTP juga jelas jelas sangat Diskriminiatif karena dengan pasal ini akan lebih menguntungkan patahana.
“Dua hal ini jadi fenomena yang kerap jadi bahan gunjingan masyarakat dan ini bagai api dalam sekam yang bisa sangat berbahaya bila di biarkan. Ini harus jadi perhatian serius Bupati para pengambil kebijakan dan hukum di Kab. Tapsel,” ucap Syawal.
Lanjutnya, Bupati harus berani membuat keputusan dengan menindak tegas petugas yang tidak becus yang tidak bekerja optimal dan minim pemahaman hukum, yang jadi penyebab carut marutnya mekanisme peraturan Pilkades.
Ia pun menginginkan agar para tokoh Tapanuli Selatan dan cendikia dimanapun berada se Indonesia untuk segera turun ke Tapsel melihat dan ikut andil memperbaiki sistem yang sepertinya semakin carut marut tidak terkendali.
“Tatakelola demokrasi saat ini diprediksi di ambang kehancuran dan akan semakin hancur kalau tidak selekasnya ada perbaikan tentang peraturan perundang undangan yang ada. Masyarakat Tapsel ingin melihat kesungguhan bupati dan tindakan konkret sebagai kepala daerah untuk berinisiatif memperbaikinya,” jelasnya.
Namun, kata Syawal, yang jadi pertanyaan, apa Bupati Tapsel Dolly Putra Parlindungan Pasaribu berani bertindak tegas dan berdedikasi untuk melakukan demi ketenteraman masyarakat Tapsel. (baginda)
Comments