Kapolsek Rimba Melintang Pimpin Unit Reskrim Ringkus Pengedar yang akan Jual 6,12 Gram Sabu di Batang Botam
ROKAN HILIR
suluhsumatera : DW alias Dedek, 32 warga Jalan Poros Bangko Makmur, Kepenghuluan Bangko Makmur, Kec. Bangko Pusako, Kab. Rokan Hilir (Rohil), Provinsi Riau, diringkus Unit Reskrim Polsek Rimba Melintang, Selasa (15/11/2022) malam.
DW diringkus pihak berwajib di salah satu kafe bernama di Jalan Tengki, Kepenghuluan Pematang Botam, Kec. Rimba Melintang, dengan barang bukti sabu-sabu seberat kotor 6,12 gram.
Kapolres Rohil, AKBP. Andrian Pramudianto, SIK, MSi melalui Kasi Humas, AKP. Juliandi, SH membenarkan adanya pengungkapan kasus tersebut.
Dikatakan, awalnya Tim Opsnal Polsek Rimba Melintang mendapat informasi dari masyarakat terkait adanya penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu di TKP.
Atas informasi itu, Kapolsek Rimba Melintang Ipda. Boni. F Sagala, SH beserta anggota Unit Reskrim langsung melakukan penyelidikan dan pengecekan ke TKP.
Saat di TKP, ditemukan seorang laki-laki berinisial DW bersama seorang perempuan berinisial Jun, datang membawa tuak untuk diminum di kafe itu.
Kemudian dilakukan pengamanan dan pengeledahan di kamar milik Jun dan didapati sepatu berwarna abu-abu yang di dalamnya terdapat satu bungkus palstik bening berisikan 32 paket plastik bening diduga narkotika jenis sabu.
Setelah diinterogasi, DW mengakui sabu tersebut miliknya dan akan dijual kepada orang lain di daerah tersebut.
“Kemudian Kapolsek Rimba Melintang beserta anggota Unit Reskrim membawanya bersama barang bukti ke Polsek Rimba Melintang guna proses hukum lebih lanjut,” jelas Juliandi. (yan)
Comments