Masuk dalam DPO, Pria yang Diduga Sebagai Dalang Penganiayaan Berat Akhirnya Digelandang Polisi
LABUHANBATU
suluhsumatera : Setelah ditetapkan Polsek Bilah Hilir masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) akibat tindakan penganiayaan berat yang dilakukan terhadap Ponidi, pada 17 Juni 2022 lalu, HD alias Dogol, 43 warga Desa Sei Kasih, Kec. Bilah Hilir, diamankan dan digelandang aparat Unit Reskrim Polsek Bilah Hilir, Kamis (10/11/2022) malam.
Dogol diamankan polisi sekira pukul 21.00 WIB, tepatnya di Jalan Umum, Dusun Amal, Desa Tanjung Sarang Elang, Kec. Panai Hulu. Dogol masuk DPO selama kurang lebih lima bulan, sejak 17 Juni 2022.
“Sesuai hasil laporan Rahmat Harahap, kita tindak lanjuti pencarian Dogol yang telah masuk DPO tindakan penganiayaan dan berhasil mengamankannya di Kecamatan Panai Hulu,” sebut Ipda. R. Sirait, Kanit Reskrim Polsek Bilah Hilir.
Dari insiden penganiayaan yang dialami oleh Ponidi warga Dusun VI, Desa Sei Rakyat, Kec. Panai Tengah, ia mengalami luka jahitan di bagian kepala, tangan, wajah lebam, dan memar di sekujur tubuhnya.
Semua itu dilakukan sekawanan komplotan Dogol.
Sebelumnya juga Polsek Bilah Hilir telah mengamankan tiga pelaku penganiayaan berat yang telah mengikuti proses persidangan, diantaranya, MA alias Ipin, S alias Roki, dan HP alias Jeki.
“Dalam kasus penganiyaan ini masih ada salah seorang yang telah ditetapkan sebagai DPO oleh Polsek Bilah Hilir berinisial WDA,” timpal Sirat.
Atas perbuatannya, kini pelaku telah diamankan di Mako Polsek Bilah Hilir guna proses penyelidikan lebih lanjut. (fikri)
Comments