Perekrutan Badan Ad Hoc (PPK dan PPS) Dibuka
Perekrutan Badan Ad Hoc (PPK dan PPS) segera dibuka, namun dalam hal ini Perekrutan Badan Ad Hoc dapat dilakukan secara online melalui aplikasi SIAKBA. Berikut Penjelasan KPU Kabupaten Labuhanbatu Selatan terkait Aplikasi SIAKBA.
SIAKBA merupakan singkatan dari Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc. SIAKBA yaitu aplikasi yang bertujuan membantu proses pendaftaran dan pengelolaan data Anggota KPU dan Badan Adhoc di lingkungan Komisi Pemilihan Umum,sehingga dalam hal ini Pendaftaran PPK dan PPS dapat dilakukan secara Online.
Aplikasi ini dapat di akses pada https://siakba.kpu.go.id/ sedangkan untuk penggunaan aplikasi ini dapat di akses pada https://youtu.be/SH4oBJoTCj4 atau ikuti langkah - langkah sebagai berikut :
- Klik link https://siakba.kpu.go.id/ maka akan muncul halaman seperti gambar dibawah ini lalu klik login. Setelah melakukan Login Pelamar mendaftar akun SIAKBA terlebih dahulu dengan mengklik Daftar di sini. Pelamar kemudian mengisi Nama, email aktif, Nomor Induk Kependudukan, serta password untuk melakukan registrasi akun SIAKBA.
- Setelah melakukan registrasi akun, email untuk aktivasi akun akan masuk pada email yang didaftarkan. Pelamar dapat membuka laman email pada Kotak Masuk untuk mengecek email yang dikirimkan oleh SIAKBA. Pelamar mengklik tombol “aktivasi akun” untuk melakukan aktivasi. Setelah akun berhasil diaktivasi, user dapat melakukan login untuk menggunakan aplikasi SIAKBA dengan memasukkan email dan password.
- Setelah akun berhasil diaktivasi, calon Pelamar dapat login untuk menggunakan aplikasi Siakba dengan memasukkan email dan password sesuai yang sudah didaftarkan dan kemudian klik tombol “Log In”. Maka Calon Pelamar sudah masuk ke dalam sistem SIAKBA.
- Sebelum Pelamar melanjutkan melakukan pendaftaran, pelamar diharuskan untuk melengkapi identitas dasar yang diperlukan untuk penggunaan aplikasi SIAKBA.
- Calon Pelamar kemudian harus mengisi informasi identitas diri dalam kolom yang disediakan dengan data yang sesuai berdasarkan identitas yang dimiliki.
- Pada halaman ini calon pelamar memilih jenis seleksi yang akan dilamar. Badan Adhoc untuk melamar pada Anggota PPK/PPS/PPLN.
- Calon pelamar mengisi biodata dirinya untuk keperluan pendaftarannya, serta juga sistem akan men-generate Riwayat hidup pelamar berdasarkan isian yang dilakukan pelamar pada tahap ini. Berikut tampilan dan form-form yang perlu diisi oleh pelamar.
- Setelah mengisi form-form tersebut, pelamar dapat melanjutkan dengan meng-klik tombol “Simpan dan lanjutkan”.
- Melengkapi Persyaratan
Selanjutnya pelamar akan mengupload semua berkas-berkas persyaratannya pada halaman ini. Setelah mengupload semua berkas, pelamar perlu mengklik tombol simpan terlebih dahulu. Setelah pengunggahan berhasil disimpan, baru kemudian pelamar dapat meng-klik tombol “Lanjutkan” untuk masuk ke halaman berikutnya. - Mengirim Data
Periksa kembali apakah data yang diinput dan diunggah sudah sesuai. Pastikan kembali sesuai dengan cara mengklik file yang berwarna biru.
Apabila semua inputan dan berkas yang diupload telah sesuai, maka pelamar dapat melakukan pengiriman berkas agar data masuk ke dalam sistem SIAKBA dan KPU, dengan cara klik tombol “Kirim”. Setelah tombol kirim di-klik, maka pendaftaran melalui SIAKBA telah berhasil. - Selesai
Setelah selesai, pelamar akan menunggu pengecekan berkas oleh KPU. Apabila ada berkas yang kurang, maka pelamar akan diberitahukan melalui email untuk dapat melakukan penginputan kembali. Apabila berkas telah lengkap, makan Tanda bukti pendaftaran pelamar akan dikirimkan ke email pelamar.
Comments