Rugikan Negara Rp5 M, Polres Labuhanbatu Tahan Para Tersangka Korupsi Perjalanan Dinas Fiktif
LABUHANBATU
suluhsumatera : Polres Labuhanbatu menetapkan enam tersangka dalam kasus dugaan korupsi biaya perjalanan dinas fiktif di DPRD Labuhanbatu.
Sebanyak enam tersangka dalam kasus yang merugikan negara sebesar Rp.5.019.832.500,00 tersebut telah ditahan.
Kapolres Labuhanbatu, AKBP. Anhar Arlia Rangkuti melalui AKP. Rusdi mengatakan, lima dari enam orang tersangka adalah pejabat dan staf di Sekretariat DPRD Labuhanbatu. Salah seorang lainnya merupakan pihak swasta, namun telah meninggal dunia.
“Ini merupakan kasus lama, kita usut sejak tahun 2018. Tindak pidana korupsi atau turut serta melakukan tindak pidana korupsi pengelolaan biaya perjalanan dinas anggota DPRD Labuhanbatu dan PNS pada Sekretariat DPRD Labuhanbatu yang bersumber dari APBD 2013,” terang Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu, AKP. Rusdi Marzuki, SIK, MH, dalam siaran pers, Selasa (22/11/2022).
Para tersangka, lanjut AKP. Rusdi, saat ini telah ditahan. Satu tersangka ditahan, pada 2021 silam, dan empat tersangka lainnya ditahan, pada Senin, 14 November 2022, lalu.
“Para tersangka masing-masing berinisial FPA, selaku Bendahara Pengeluaran Sekretariat DPRD Labuhanbatu TA 2013. Dia diamankan pada tahun 2021. Selanjutnya, Iman (wiraswasta), selaku penyedia tiket pesawat palsu (telah meninggal dunia, pada Kamis, 30 Juni 2022),” ujarnya.
Dijelaskan, empat tersangka yang diamankan, pada Senin, 14 November 2022, lalu adalah AS selaku Kabag Persidangan dan Risalah Sekretariat DPRD Labuhanbatu. Dalam kasus ini ia bertindak sebagai PPTK (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan).
“Lalu, ZS selaku Kabag Keuangan Sekretariat DPRD Labuhanbatu yang dalam kasus ini selaku PPK (Pejabat Penata usahaan Keuangan),” jelasnya.
Dua tersangka terakhir adalah FS, Sekretaris DPRD Labuhanbatu periode 1 Januari 2013-01 Juli 2013 selaku Pengguna Anggaran (PA).
“Kemudian BR, selaku Sekretaris DPRD Labuhanbatu periode 1 juli 2013 - 31 Desember 2013, juga selaku Pengguna Anggaran (PA). Dari para tersangka ini, hanya dua orang yang masih menjabat, selebihnya telah pensiun,” imbuhnya.
Lebih lanjut Rusdi memaparkan, modus korupsi yang menjerat keenam tersangka adalah dengan cara membuat pertanggungjawaban perjalanan dinas yang tidak dilaksanakan serta mengganti pertanggungjawaban atas perjalanan dinas yang dilaksanakan dengan menggunakan tiket pesawat dan bill hotel palsu yang mencantumkan harga yang lebih tinggi, sehingga biaya perjalanan dinas yang dipertanggungjawabkan lebih besar.
“Untuk kelengkapan pertangung jawaban biaya perjalanan dinas yang tidak dilaksanakan tersebut dan untuk mengganti pertanggungjawaban perjalanan dinas yang dilaksanakan, tersangka memesan tiket pesawat dari Iman,” paparnya. (jr)
Comments