Seorang Pria di Kubu Babussalam Tega Cabuli Keponakan
ROKAN HILIR
suluhsumatera : Seorang om bejat di Kec. Kubu Babussalam, Kab. Rokan Hilir (Rohil), yang tega mencabuli korban yang tidak lain adalah keponakannya dan masih dibawah umur, akhirnya diringkus Tim Opsnal Polsek Kubu, Rabu (9/11/2022).
Kapolres Rohil, AKBP. Andrian Pramudianto, SIK, MSi melalui Kasi Humas, AKP. Juliandi, SH saat dikonfirmasi, Jumat (11/11//22), membenarkan telah dilakukan pengungkapan perkara dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur oleh jajaran Polres Rohil, tepatnya Polsek Kubu.
“Pengungkapan kasus yang dilakukan oleh terlapor yang disapa korban sebagai Om, pekerjaan petani, berusia 42 tahun, terhadap korban berusia 14 tahun atau masih pelajar, terjadi di kediaman terlapor, pada Rabu 9 Nopember tahun 2022 sekira pukul 20.00 WIB,” ungkapnya.
Pelapor adalah ayah kandung korban, berusia 39 tahun, yang melaporkan kejadian tersebut, setelah mendapat informasi dari anak kandungnya atau korban yang disampaikan kepadanya melalui WhatsApp.
Kemudian pelapor langsung menghubungi anaknya melalui telepon, akan tetapi tidak diangkat.
Setelah itu korban kembali mengirimkan pesan WhatsApp kepada pelapor dengan mengatakan, sudau tidak perawan.
Membaca pesan yang dikirimkan oleh anaknya, pelapor langsung mendatangi anaknya yang saat itu sedang berada di rumah kakeknya, berjarak kurang lebih 3 kilometer dari rumah pelapor.
Setelah bertemu dengan anaknya, wanita itu pun menangis dan mengatakan semua kejadian kepada pelapor.
Setelah itu pelapor medatangi rumah adik pelapor, kemudian pelapor menceritakan kejadian yang dialami oleh anaknya kepada adiknya.
“Setelah itu pelapor merasa tidak senang dengan perbuatan terlapor kemudian pelapor mendatangi Polsek Kubu utuk melaporkan perbuatan diduga pencabulan tersebut,” jelas Juliandi.
Selanjutnya, personel piket Polsek Kubu bersama dengan tim Opsnal melakukan cek di tempat kejadian dugaan pencabulan.
Kemudian didapat informasi, terlapor sedang berada di rumahnya. Mendapat informasi tersebut, personel Polsek Kubu langsung mengamankan terlapor dan menginterogasi terlapor.
Berdasarkan hasil interogasi dan pengakuan terlapor, benar telah melakukan pencabulan terhadap korban sebanyak tiga kali.
“Selanjutnya terlapor dibawa ke Kantor Polsek Kubu guna pengusutan lebih lanjut dan membawa korban untuk dilakukan Visum Et Revertum di Puskesmas Rantau panjang kiri,” jelasnya. (yan)
Comments