Sopir Bupati Pelalawan Bakar Rumah Sendiri, Mendekam Sehari, Berdamai dengan Istri
PELALAWAN
suluhsumatera : Polsek Pangkalan Kerinci, Resort Pelalawan Riau mengamankan SR, 45 warga Jalan Pangkalan Seminai, tepatnya di sebelah TK PGRI, Kel. Pangkalan Kerinci Kota, Kec. Pangkalan Kerinci, Kab. Pelalawan, Riau.
Diduga SR sebagai terlapor pelaku pembakaran rumah sendiri dalam keadaan mabuk, pada Selasa (01/11/ 2022) pada pukul 18.00 WIB.
Hal ini disampaikan Kapolsek Pangkalan Kerinci, Kompol. M. Y. Lubis, SH, MH kepada wartawan. Terlapor SR yang bekerja sebagai sopir Bupati, pada Selasa (1/11/2022) sekira pukul 14.00 WIB, pulang ke rumahnya dalam keadaan diduga mabuk tuak.
Sesampai di rumah, Pasutri ini bertengkar. SR dengan istrinya SI, 44 cekcok.
SR sebagai terlapor saat pulang ke rumah dan menanyakan kepada istrinya. Dari mana, kenapa tadi, kok tidak ada di rumah.
Kemudian dijawab korban, dirinya baru pulang dari kedai/warung.
Selanjutnya terlapor menuding istrinya telah selingkuh. SR mengatakan, korban telah berselingkuh dengan lelaki lain, tetapi korban tidak menghiraukan terlapor.
Itu karena terlapor dalam keadaan mabuk minuman tuak. SI pergi meninggalkan SR dengan keadaan marah dan emosi, pada pukul 16.00 WIB.
SI keluar dari rumahnya menuju rumah saudaranya di sekitar lokasi. Selanjutnya terlapor kembali ke rumah sambil marah dengan berkata kalau kau pergi rumah ini bakal dibakar.
SI hanya diam saja. Kemudiab pergi ke rumah kakaknya, MA, 51 saksi yang berada di Jalan Pinang, Gang Cermin II, Pangkalan Kerinci, untuk mencari perlindungan.
Selanjutnya pada pukul 18.00 WIB, korban yang masih berada di rumah kakaknya diberitahukan oleh Bella yang merupakan keponakannya bahwa rumah korban telah terbakar.
Atas kejadian pelapor dan korban mengalami kerugian Rp100 juta dan melaporkan perkara ini ke pihak Kepolisian Sektor Pangkalan Kerinci guna pengusutan lebih lanjut.
Polsek Pangkalan Kerinci mengamankan SR dalam keadaan mabuk. Selanjutnya personel Polsek melakukan pengecekan tempat kejadian pembakaran rumah dan mengumpulkan laporan serta dokumen dokumen serta keterangan dari pelapor serta saksi-saksi yang ada.
Satu Hari Diamankan Polsek
Polsek Pangkalan Kerinci, Resort Pelalawan Riau yang mengamankan SR sebagai terlapor pelaku pembakaran rumah sendiri telah menerima perdamaian tentang perusakan dan pembakaran rumah.
Pelaku telah sadar dari dalam keadaan mabuknya dan berdamai dengan korban yang merupakan istrinya.
Hal ini disampaikan Kapolsek Pangkalan Kerinci, Kompol. M. Y. Lubis, SH, MH, Kamis (3/11/2022), di Pangkalan Kerinci.
Kapolsek menyampaikan setelah mengamankan SR, 45 di Polsek Pangkalan Kerinci, sudah sadar dari keadaan mabuknya dan berdamai.
Dijelaskan Kapolsek, telah dilakukan perdamaian tentang perusakan dan pembakaran rumah.
Korban SI, 44 warga Jalan Pangkalan Seminai RT. 004 RW. 004, Kelurahan Pangkalan Kerinci Kota, Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, Riau.
Menyatakan telah dilakukan perdamaian tentang perusakan dan pembakaran rumah pada kejadian, Selasa 01 November 2022 sekira jam 18.00 WIB. TKP di Jl. Pangkalan Seminai, sebelah TK PGRI, Kelurahan Pangkalan Kerinci Kota.
Terlapor SR, 45 telah sadar dan bersedia memperbaiki rumah dan barang yang terbakar akibat perbuatannya.
Antara korban dan terlapor masih berstatus suami istri yang sah dimata hukum. Menyelesaikan permasalahan tersebut dengan kekeluargaan, pada Rabu (02/11/2022) malam, bersama saksi-saksi keluarga.
Sehubungan dengan hal tersebut pelapor dan korban dan terlapor telah menyelesaikan permasalahan tersebut dengan perdamaian dan kekeluargaan.
“Korban tidak bersedia membuat laporan polisi dikarenakan kedua belah pihak bersepakat untuk berdamai,” kata Kapolsek.
Dilanjutnya, pelapor/korban dan terlapor telah menyelesaikan permasalahan ini secara kekeluargaan.
Antara korban dan terlapor masih berstatus suami istri yang sah dimata hukum. Terlapor bersedia memperbaiki rumah dan barang yang terbakar akibat perbuatan terlapor. Jadi sudah sadar dan telah damai. (wan)
Comments