WW, Pengedar Narkoba Serbelawan Ditangkap Sat Narkoba Polres Simalungun, Barbutnya 21,82 Gram Sabu dan 3,45 Gram Ganja
SIMALUNGUN
suluhsumatera : WW, 30 warga Jalan A. R. Sihab, Kelurahan Serbelawan, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun, ditangkap Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Simalungun, dari rumahnya pada Senin (21/11/2022) lalu.
Kasat Narkoba Polres Simalungun, AKP. Adi Haryono melaui rilis tertulis menjelaskan, penangkapan tersangka berawal dari laporan masyarakat terkait seorang laki-laki dengan inisial WW, diduga telah mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu di Jln. A. R. Sihab.
Menindaklanjuti informasi warga tersebut, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Simalungun, yang dikomandoi Kanit Satu, Iptu. Dian Putra, langsung menuju lokasi yang dimaksud, didampingi Kepala Lingkungan (Kepling) setempat, petugas langsung melakukan penggerebekan rumah yang dicurigai dan berhasil menangkap tersangka WW.
Dari hasil penggrebekan, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu dengan berat 21,82 gram, satu bungkus daun ganja kering siap edar dengan berat 3,45 gram, satu unit timbangan digital, 1 unit Hp, alat isap sabu (bong), 3 bal plastik klip besar yang berisi plastik klip kecil kosong serta beberapa barang bukti lainnya.
Dari hasil pemeriksaan sementara dilokasi penggrebekan, tersangka WW mengaku barang bukti yang ditemukan benar miliknya, yang diperoleh dari seorang laki-laki di daerah Serbalawan.
Dari keterangan tersangka tersebut, petugas selanjutnya berupaya melakukan pengembangan dan proses penyelidikan guna mengungkap kasus peredaran Narkoba tersebut.
Sementara, saat ini tersangka WW berikut barang bukti telah diamankan di Kantor Sat Narkoba Polres Simalungun untuk dilakukan proses hukum selanjutnya. (syahru/ade mara)
Comments