4 Penyidik Polres Tapsel Diduga Langgar Kode Etik Terkait Kematian AD Tersangka Perampokan di Paluta
TAPANULI SELATAN
suluhsumatera : Upaya transparansi dan menjaga profesionalisme dalam bertugas, Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) melakukan gelar penyelidikan perkara atas meninggalnya seorang tersangka perampokan sadis di Kab. Padang Lawas Utara (Paluta) berinisial, berinisial AD.
Wakapolres Tapsel, Kompol. Rahman Takdir Harahap, SH memimpin langsung kegiatan itu di ruang gelar Sat Reskrim, Rabu (07/12/2022).
Dari hasil gelar, kata Wakapolres, empat Penyidik Pembantu Polres Tapsel terbukti secara sah langgar Kode Etik Profesi Polri (KEPP).
“Para Penyidik Pembantu antara lain, Briptu. RRH, Briptu. BN, Briptu. RAH, dan Bripda. AA, terbukti secara sah lakukan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri,” tegas Wakapolres.
Wakapolres memaparkan, pelanggaran para Penyidik Pembantu itu, sebagaimana tertuang dalam peraturan polisi (Perpol) No. 7/2022 tentang etika kelembagaan pasal 5 ayat (1) huruf c.
Yang mana, lanjut Wakapolres, bunyinya adalah “Menjalankan tugas, wewenang dan tanggung jawab secara profesional, proporsional, dan prosedural”.
Lebih jauh, Wakapolres menuturkan, pihaknya akan membentuk tim terpadu. Itu bertujuan untuk percepatan penanganan kasus dugaan pelanggaran KEPP para Penyidik Pembantu tersebut.
Pihaknya, juga akan melakukan pemeriksaan terhadap ahli, yaitu dokter yang menerbitkan visum tersangka perampokan sadis yang meninggal dunia.
“Gelar perkara ini dilakukan, guna membahas tentang meninggalnya seorang pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) berinisial AD di Rumah Sakit Kota Padangsidimpuan,” imbuh Wakapolres.
Sebelumnya, pada Selasa (06/12/2022), Kapolres Tapsel, AKBP. Imam Zamroni, SIK, MH, menegaskan, pihaknya akan melakukan pemeriksaan internal secara intensif terkait meninggalnya, AD.
Kapolres menerangkan, AD tertangkap oleh Polres Tapsel dan Polsek Dolok, pada Minggu (04/12/2022) lalu, bersama rekan tersangka perampokan sadis, yakni SP.
Namun esoknya, Senin (05/12/2022), petugas di Ruang Tahanan Polres Tapsel mendapati AD dalam keadaan lemas.
Meski sempat mendapat penanganan dari Tim Dokkes Polres Tapsel, tutur Kapolres, AD harus dilarikan ke UGD Rumah Sakit di Kota Padangsidimpuan.
Namun, AD menghembuskan nafas terakhirnya di Rumah Sakit Kota Padangsidimpuan.
Sebagai informasi, AD bersama SP, IH alias K alias T (sudah tertangkap), dan seorang lainnya yang masih buron, kuat dugaan melakukan aksi perampokan sadis terhadap pedagang emas, Pemberian Hasibuan, pada Senin (16/05/2022) lalu.
Diceritakan, perampokan itu sendiri terjadi di Desa Dalihan Natolu, Kec. Dolok, Kab. Paluta.
Tidak hanya itu, lanjut Kapolres, kuat dugaan pula, para terduga perampok tersebut lakukan pemukulan terhadap korban dengan kayu bulat hingga terhempas ke dalam jurang dan bersimbah darah.
Saat mendapat perawatan medis, korban sempat mengalami muntah darah. Namun begitu, setelah mendapat perawatan medis, korban selamat.
Para terduga perampok sadis tersebut, sukses menggasak 900 Gram emas. Kemudian, uang tunai Rp10 juta di dalam tas ransel milik korban. (baginda)
Comments