6 Ranperda Labusel Termasuk Ranperda Pilkades Batal Dibahas
KOTAPINANG
suluhsumatera : Sebanyak enam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kab. Labuhanbatu Selatan (Labusel), batal dibahas, lantaran jumlah anggota DPRD Labusel yang hadir dalam rapat paripurna tidak memenuhi kuorum.
“Kemungkinan ini anggota ada yang berpendapat nota pengantar ada tiga judul, tiba-tiba (pembahasan, red) ada enam, di dalam undangan tiga nota pengantar itu menyusul nota pengantar yang lain, tetapi begitu sudah di bahas di Banperda semua dibahas, jadi miskomunikasi,” ungkap Ketua DPRD, Eddy Parapat, saat ditemui wartawan, Kamis sore (23/12/2022).
Awalnya menurut Eddy ada tiga Ranperda yang akan dibahas, yakni Ranperda Keuangan, Ranperda Pemilihan Kepala Desa, dan Ranperda Perukim. Namun kata dia, saat akan dibahas, jumlahnya bertambah menjadi 6.
Dikatakan, tiga Ranperda lainnya yang diajukan untuk dibahas namun tidak ada dalam undangan paripurna, yakni Ranperda Penyelanggaraan Bantuan Hukum, Ranperda Pengelolaan Keuangan Daerah, dan Ranperda Barang Milik Daerah.
“Pada waktu nota pengantar yang satu lagi, dalam undangan itu ada tiga lagi yang tidak dilampirkan, namun menyusul Perda yang lain, kebetulan saat Ranperda yang lain sudah dibahas,” ucapnya.
Keenam Ranperda yang batal dibahas tersebut merupakan inisiatif eksekutif salah satunya Ranperda Pemilihan Kepala Desa.
“Kalau aturannya sudah jelas, karena dalam undangan akan menyusul nota pengantar yang lain,” kata Eddy.
Pihaknya akan kembali memanggil anggota DPRD yang tidak hadir untuk kembali membahas Ranperda.
“Nanti kita kembali memanggil yang lain, harapan kita ini kan untuk kemajuan Labusel, apalagi Ranperda Pilkades yang lama sudah kita nantikan,” harap Eddy. (vinsa)
Comments