Akhir Tahun, 3 Ranperda Labusel Disetujui untuk Disahkan, Perukim, Perda Perlindungan Anak, dan Perda Pilkades
KOTAPINANG
suluhsumatera : DPRD Kab. Labuhanbatu Selatan (Labusel) kembali menggelar rapat paripurna tentang Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang sebelumnya telah tiga kali pertemuan batal dibahas.
Syahdian Purba, Wakil Ketua DPRD dari Fraksi Gerindra membuka rapat sekaligus menyatakan rapat dilanjutkan, karena telah memenuhi kuorum.
“Rapat dilanjutkan karena telah memenuhi persyaratan, 29 peserta hadir, rapat dibuka untuk umum,” sebut Syahdian sambil mengetuk palu persidangan.
Syahdian kemudian membacakan Ranperda yang akan dibahas dan disahkan, dari 6 Ranperda yang diusulkan hanya 3 yakni, Perda Perlindungan Perempuan dan Anak dari Tindak Kekerasan, Perda Perumahan Pemukiman, dan Perda Pemilihan Kepala Desa.
Paripurna dilanjutkan dengan pembacaan pandangan akhir masing-masing fraksi yang diawali oleh Mbelamin Surbakti dari Fraksi PDI Perjuangan.
Syahdian Purba, kemudian mempertanyakan persetujuan kepada anggota DPRD yang hadir atas pengesahan Ranperda.
“Apakah saudara-saudara setuju ketiga Ranperda ini disahkan menjadi Perda?,” tanya Syahdian.
Serentak anggota DPRD yang hadir menjawab "setuju".
Ketiga Ranperda tersebut disetujui untuk disahkan setelah ketiga pimpinan DPRD bersama Wakil Bupati Labusel dengan melakukan penandatangan pengesahan.
Wakil Bupati, H. Ahmad Fadli Tanjung mengucapkan terima kasih atas pengesahan tersebut. Ia menilai ketiga Ramperda yang disahkan untuk kepentingan rakyat.
“Alhamdullilah tiga Ramperda telah disahkan diantaranya Ramperda Perukim, Ramperda Perlindungan Perempuan dan Anak dan Ranperda Pilkades, semata-mata ketiga Ranperda ini untuk kepentingan masyarakat,” ungkap Wakil.
Ketiga Ranperda yang belum disahkan akan dibahas kembali, pada Januari tahun depan. (vinsa)
Comments