BPN dan Pemko Siantar Tegaskan HGU PTPN3 Sah dan Sesuai RTRW
PEMATANG SIANTAR
suluhsumatera : Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Pematang Siantar, Pangasian Sirait, menegaskan, HGU Nomor 1 Siantar yang diberikan ke PTPN3, sah dan masih aktif.
Produk sertifikat HGU Nomor 1 Kota Pematang Siantar masih aktif dan berakhir tanggal 31 Desember 2029.
Hal ini diutarakan Plt. Kepala BPN Kota Pematang Siantar di Kantor BPN Pematang Siantar, Kamis (08/12/2022), kepada sejumlah awak media.
Pagasian Sirait menyebutkan, hal ini telah disampaikannya saat adanya pertemuan di Kantor Staf Presiden (KSP), pada Selasa (06/12/2022) lalu, yang dipimpin oleh Deputi II KSP, Sahat Lumbanraja dan Imanta Ginting.
Proses penerbitan sertfikat HGU Nomor 1 Siantar tahun 2006 oleh BPN Kota Pematang Siantar telah memperhatikan ketentuan, penataan ruang dan wilayah Kota Pematang Siantar, yang berlaku di masa itu.
“Penerbitan HGU sebagaimana dalam SK 102/ HGU/ BPN tahun 2005 rujukannya adalah Perda nomor 7 tahun 2003 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Pematang Siantar,” sebut Parasian.
Sementara, Kabag Tata Pemarintahan (Tapem) Sekretariat Daerah Pemko Pematang Siantar, Robert Sitanggang saat ditemui di lokasi berbeda mengatakan, HGU Nomor 1 Siantar juga sesuai dengan Perda Nomor 1 Tahun 2013 tentang RTRW (Rencana Tata Ruang dan Wilayah) Kota Siantar tahun 2012 hingga tahun 2032.
Robert menjelaskan, di Kel. Bah Sorma dan Kel. Gurilla, yang keduanya berada di Kec. Siantar Sitalasari, Kota Pematang Siantar, sebagian peruntukan ruangnya untuk perkebunan dan pertanian, hal yang sama juga terdapat pada sejumlah kelurahan di Kec. Siantar Martoba, Kota Pematang Siantar.
“Lahan HGU itu di RTRW Nomor 1 tahun 2013, untuk (Kecamatan) Siantar Sitalasari itu pertanian dan perkebunan. Ada beberapa kelurahan,” papar Robert.
Terkait pelaksanaan kebijakan PTPN3 mengamankan aset dan pembersihan lahan HGU Nomor 1 Siantar, menurut Robert Sitanggang, PTPN III tidak secara tiba-tiba melakukan okupasi, tetapi telah melalui proses yang cukup panjang.
Robert menambahkan, sebelum okupasi, telah dilakukan berulang kali pertemuan antara Futasi (Pihak Penggarap) dengan PTPN3, salah satunya pertemuan yang difasilitasi Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopicam) Sitalasari.
Robert melanjutkan, proses mediasi juga telah ditempuh, Begitu pula dengan sosialisasi tentang keberadaan lahan HGU Nomor 1 Siantar, bahkan tali asih (suguh hati) pun telah diberikan PTPN3 kepada penggarap, sehingga menurut Robert, langkah yang dilakukan PTPN3 sudah cukup humanis.
“Langkah yang dilakukan hingga sampai okupasi sudah bertahun-tahun dilakukan, dibuat sosialisasi, mediasi, dilakukan suguh hati, itukan bagian dari humanis dan okupasi itu tidak serta merta dilakukan, karena sudah ada langkah-langkah yang ditempuh, Forkopicam juga sudah melakukan pertemuan,” papar Kabag Tapem Kota Pematang Siantar ini.
Sementara, Asisten Personalia PTPN3 Kebun Bangun, Doni Manurung mengatakan, pertemuan di KSP cukup bermanfaat, karena pihaknya mendapat informasi penting dari perwakilan dari Kementerian Agraria Tata Ruang (ATR)/BPN tentang ketentuan objek reforma agraria.
Doni Manurung menjelaskan, Kementrian ATR/BPN menyebutkan, sesuai Perpres Nomor 86 tahun 2018 Pasal 7, lahan yang dapat dimohonkan (sebagai) objek reforma agraria adalah lahan HGU yang sudah habis masa berlakunya dan tidak dimohonkan perpanjangan atau pembaharuan oleh pemilik sebelumnya, minimal 1 tahun setelah berakhir.
Dengan demikian, mengacu ke Perpres Nomor 86 tahun 2018, maka lahan HGU Nomor 1 Siantar yang terletak di Kelurahan Gurilla dan Bah Sorma tidak dapat dimohonkan sebagai objek reforma agraria.
Informasi yang dihimpun, hadir pertemuan di KSP, diantaranya, Walikota Siantar dr. Susanti Dewayani, SpA, Kapolres Siantra AKBP. Fernando, Dandim Simalungun, Plt. Kepala BPN Siantar Pangasian Sirait, Dandim 0207/Simalungun Letkol. Inf. Hadrianus Yossy Suherman, perwakilan dari BPN Sumut, perwakilan dari Kementerian ATR/BPN.
Turut hadir pihak dari PTPN3, Kabag Tata Pemerintahan (Tapem) Sekretariat Daerah Pemko Siantar Robert Sitanggang, SSTP, perwakilan Futasi, perwakilan KPA, perwakilan dari Kementerian BUMN, Holding PTPN, Asisten Personalia PTPN3 Kebun Bangun dan lainnya. (syahru)
Comments